Tanah Kasultanan hingga Tanah Kalurahan Disorot, Warga Condongcatur Diingatkan Soal Aturan
Tanah Kasultanan hingga Tanah Kalurahan Disorot, Warga Condongcatur Diingatkan Soal Aturan--Ist
Ia juga meminta penjelasan terkait penerapan sanksi administratif dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 serta kondisi tertentu yang memungkinkan suatu pelanggaran diproses secara pidana.
BACA JUGA:Cintya Amanda Dilantik Jadi Anggota DPRD DIY di Usia 24 Tahun
Sementara itu, Kaur Tata Laksana Condongcatur, Andree Setiawan, S.H.I., menanyakan mengenai penyesuaian ketentuan pidana setelah berlakunya KUHP baru serta penerapan pendekatan administratif dalam regulasi daerah.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kalurahan Condongcatur berharap pemahaman masyarakat dan perangkat kalurahan mengenai tata kelola tanah semakin meningkat.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang tertib, transparan, sesuai regulasi, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. (*).
- Tag
- Share
-