Cintya Amanda Dilantik Jadi Anggota DPRD DIY di Usia 24 Tahun
Cintya Amanda Dilantik Jadi Anggota DPRD DIY di Usia 24 Tahun--Ist
YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID – Cintya Amanda Labetta Arie Seno resmi mengemban jabatan sebagai anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), Senin (21/9/2026). Berusia 24 tahun, Cintya tercatat sebagai anggota DPRD DIY termuda yang menjalankan tugas untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD DIY di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro Nomor 54, Danurejan, Yogyakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi.
Dalam pelantikan tersebut, Cintya menggantikan almarhum H Koeswanto, anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Sleman yang meninggal dunia pada 19 Maret 2026.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan bahwa proses PAW telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberhentian anggota DPRD sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4-1988 Tahun 2026, sementara pengangkatan Cintya sebagai anggota DPRD DIY ditetapkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-1989 Tahun 2026.
BACA JUGA:PS Condongcatur Menang 2-1 atas EPA U-18 PSS Sleman, Modal Positif Jelang Liga Seri A 2026
"Saudari Cintya Amanda Labetta Arie Seno ditetapkan meneruskan sisa masa jabatan Tahun 2024–2029," kata Nuryadi saat memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, mekanisme PAW menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif daerah. Dengan adanya penggantian antarwaktu, keterwakilan masyarakat tetap berjalan dan aspirasi warga dapat terus diperjuangkan melalui DPRD DIY.
"Aspirasi dan hak-hak masyarakat yang diwakili tetap berjalan lancar," ungkap Nuryadi.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui sambutan tertulisnya mengingatkan Cintya agar menjalankan amanah jabatan dengan berpegang pada nilai Satya Wacana, yaitu keselarasan antara ucapan, sumpah, dan tindakan.
Sri Sultan menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan hanya seremonial, tetapi harus menjadi pedoman dalam setiap keputusan yang diambil selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Tidak boleh ada ruang kosong dalam pengabdian kepada rakyat," pesan Sri Sultan HB X.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati di Sleman, Tersangka Ditahan
Ia juga meminta anggota DPRD DIY untuk menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab. Selain itu, anggota dewan diharapkan tetap menjaga etika serta mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Usai dilantik, Cintya Amanda menyampaikan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD DIY merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar. Ia berkomitmen untuk membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan menjalankan tugas sesuai kepercayaan yang diberikan.
- Tag
- Share
-