Tanah Kasultanan hingga Tanah Kalurahan Disorot, Warga Condongcatur Diingatkan Soal Aturan
Tanah Kasultanan hingga Tanah Kalurahan Disorot, Warga Condongcatur Diingatkan Soal Aturan--Ist
Ia menegaskan bahwa izin Gubernur DIY menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan Tanah Kalurahan.
BACA JUGA:Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Pemkab Genjot Pertanian Modern hingga Hilirisasi
Keraton Yogyakarta Jelaskan Status Tanah Kasultanan
Dalam pemaparannya, Kanjeng Suryo menjelaskan mengenai pembagian jenis Tanah Kasultanan, khususnya perbedaan antara Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon.
Ia menerangkan bahwa Tanah Keprabon merupakan tanah yang memiliki hubungan dengan simbol dan pusat kebudayaan Kasultanan Yogyakarta, seperti kedaton, alun-alun, dan masjid kagungan dalem.
Sementara itu, Tanah Anggaduh Kalurahan termasuk dalam kelompok Dede Keprabon. Hak anggaduh merupakan hak adat yang diberikan Kasultanan kepada pemerintah kalurahan untuk mengelola serta memperoleh manfaat dari tanah tersebut.
Namun, penggunaan tanah tetap harus didasarkan pada izin resmi berupa serat kekancingan. Dokumen tersebut menjadi bukti persetujuan tertulis dari Kasultanan maupun Kadipaten terkait pemanfaatan tanah.
Kanjeng Suryo juga mengingatkan berbagai persoalan yang perlu menjadi perhatian, seperti penggunaan tanah tanpa izin, pengalihan hak tanpa persetujuan, penggunaan dokumen izin yang tidak sah, penyewaan kepada pihak lain, hingga tanah yang tidak dimanfaatkan.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kasultanan juga menyediakan layanan jemput bola yang dapat diakses melalui padukuhan maupun pemerintah kalurahan.
BACA JUGA:57 Penyintas Kanker Anak Ikuti Beyond Survival 2026 di Candi Borobudur
Kejati DIY Bahas Mitigasi Risiko Hukum
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DIY memberikan pemahaman mengenai risiko hukum yang dapat muncul dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan.
Kurniawan Andy Nugroho menjelaskan bahwa setiap penggunaan tanah harus mengikuti izin dan aturan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran, maka dapat muncul konsekuensi hukum, baik dalam aspek administrasi, perdata, maupun pidana.
Materi yang disampaikan juga membahas larangan pengalihan izin kepada pihak lain serta penggunaan Tanah Kalurahan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Dalam sesi diskusi, Kaur Pangripta Condongcatur, Wahyu Nurendra, S.AP., menyampaikan pertanyaan mengenai batas antara pelanggaran administratif dengan tindakan yang dapat masuk dalam proses hukum.
- Tag
- Share
-