Propam Polresta Yogyakarta Tetapkan AIPDA S Jadi Terduga Pelanggar, Jalani Patsus
Propam Polresta Yogyakarta Tetapkan AIPDA S Jadi Terduga Pelanggar, Jalani Patsus--Ist
YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID — Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton sebagai terduga pelanggar dalam perkara dugaan pelanggaran anggota yang terjadi di kawasan Alun-Alun Kidul, Kota Yogyakarta.
Kasipropam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, S.H., mengatakan pihaknya telah merampungkan rangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut pada Senin (21/9/2026). Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai keterangan, termasuk meminta klarifikasi dari pihak manajemen Bolo Sego serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dari hasil gelar perkara yang digelar pada Senin sore, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu anggota Polsek Kraton berinisial AIPDA S sebagai Terduga Pelanggar.
Sementara itu, dua personel lainnya yang turut diperiksa dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP. Keputusan tersebut diambil setelah Propam mempertimbangkan keterangan dari pihak Bolo Sego maupun para saksi yang telah dimintai keterangan selama proses penyelidikan.
BACA JUGA:Cintya Amanda Dilantik Jadi Anggota DPRD DIY di Usia 24 Tahun
Saat ini, AIPDA S telah menjalani penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta. Penanganan perkara selanjutnya akan diproses melalui mekanisme Sidang Disiplin sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
AKP Wahyu Tri Handono menyampaikan bahwa proses tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Yogyakarta dalam menjaga transparansi dan memastikan setiap dugaan pelanggaran anggota ditangani secara profesional serta sesuai prosedur hukum.
"Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polresta Yogyakarta untuk memastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata AKP Wahyu.
Propam Polresta Yogyakarta memastikan seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat. (*).
- Tag
- Share
-