Kendaraan Mati Pajak Diberi Surat Teguran, Ini Penjelasan Satlantas dan Samsat Yogyakarta

Kendaraan Mati Pajak Diberi Surat Teguran, Ini Penjelasan Satlantas dan Samsat Yogyakarta

Kendaraan Mati Pajak Diberi Surat Teguran, Ini Penjelasan Satlantas dan Samsat Yogyakarta--Ist

YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Samsat Kota Yogyakarta, Satlantas Polresta Yogyakarta, dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta, Selasa (4/8/2026).

Operasi ini tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar semakin tertib berlalu lintas dan taat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Petugas dari masing-masing instansi menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Kepolisian mengatur arus lalu lintas dan melakukan pemeriksaan pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan berkendara, sementara petugas BPKAD dan Samsat melayani wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraannya.

Iptu Sunaryanto dari Satlantas Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa kendaraan yang diketahui menunggak pajak tidak langsung dikenai sanksi tilang oleh kepolisian.

BACA JUGA:Lebih dari 200 Ribu Kendaraan di Yogyakarta Masih Menunggak Pajak, Samsat Ajak Warga Segera Bayar

"Kalau kendaraannya mati pajak, langsung kami serahkan kepada petugas BPKAD untuk diberikan pelayanan pembayaran pajak di tempat atau surat pengantar agar segera melunasi pajaknya," kata Sunaryanto kepada wartawan di sela kegiatan.

Menurutnya, penindakan kepolisian difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun pengendara yang tidak menggunakan helm.

Sementara itu, pelanggaran administratif seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pelanggaran lain yang tidak berpotensi menyebabkan fatalitas masih diberikan teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan.

"Kami mengedepankan edukasi. Harapan kami masyarakat semakin tertib berlalu lintas sehingga tercipta keamanan dan keselamatan di jalan," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Subbidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD DIY, Elsi Narwita, menjelaskan bahwa operasi gabungan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Jogja City Mall Rayakan Anniversary ke-12 dengan Nation Heritage, Ada Konser hingga Pesta Kembang Api

Menurut Elsi, kegiatan tersebut lebih menekankan pendekatan persuasif daripada penindakan.

"Kami tidak bermaksud menakut-nakuti masyarakat. Tujuannya memberikan imbauan sekaligus memudahkan masyarakat yang ingin langsung membayar pajak kendaraan di lokasi operasi. Jika belum bisa membayar saat itu juga, kami memberikan surat teguran atau surat pengantar sebagai pengingat," jelasnya.

Elsi menambahkan, kehadiran Jasa Raharja dalam operasi gabungan bertujuan memastikan kewajiban pembayaran iuran yang berkaitan dengan perlindungan bagi pengguna jalan juga berjalan sesuai ketentuan.

Tag
Share
Berita Lainnya