Bapenda Lampung Ungkap Skema Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Tunggakan

Bapenda Lampung Ungkap Skema Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Tunggakan

Bapenda Lampung Ungkap Skema Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Tunggakan--Ist

BANDAR LAMPUNG, LAMPUIJO.CO.ID – Sekretariat Bersama (Sekber) tiga organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers di Lampung kembali menggelar Sarasehan Jilid II yang mengangkat tema “Pajak Digali, Pajak Dikepul, Lalu?” di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6/26).

Sekber tersebut terdiri dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Dalam satasehan yang dipandu oleh Ketua Harian SMSI Lampung, Fajar Arifin itu, , Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, memaparkan sejumlah langkah yang disiapkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Salah satu kebijakan yang disoroti adalah pemberian keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun.

BACA JUGA:Ring Satu Mandala Krida Disterilkan Jelang Pengajian Akbar Gus Iqdam

"Konsepnya adalah pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan," katanya saat menyampaikan materi dalam acara sarasehan.

Selain keringanan tunggakan, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyiapkan program penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar PKB.

Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu. Sementara potongan 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang tercatat membayar PKB secara berturut-turut selama empat tahun.

Adapun diskon 20 persen diberikan kepada pemilik kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang tetap konsisten membayar pajak selama empat tahun berturut-turut. Sedangkan potongan tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.

BACA JUGA:300 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pengajian Gus Iqdam di Yogyakarta

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama maupun mutasi kendaraan dalam daerah. Untuk kendaraan roda empat, diskon PKB tahun berjalan diberikan sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh potongan hingga 50 persen.

Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan insentif berupa diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan tahun kedua. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan validitas data kendaraan sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Saipul menyebutkan, hingga saat ini realisasi pendapatan daerah Provinsi Lampung telah melampaui 54 persen dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Harapannya, dengan adanya diskon dan riwerd bagi taat pajak ini, ke depannya masyarakat dapat berlomba-lomba untuk membayar pajak, dan tentunya akan menambah pendapatan daerah," harapnya.

Tag
Share
Berita Lainnya