Bapenda Lampung Ungkap Skema Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Tunggakan

Bapenda Lampung Ungkap Skema Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Tunggakan

Bapenda Lampung Ungkap Skema Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Tunggakan--Ist

BACA JUGA:Dorong Pelestarian Budaya, Pemkot Yogyakarta Gelar Festival Kethoprak 2026

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kompol Juli, menjelaskan bahwa kepolisian memiliki peran dalam memastikan legalitas kendaraan melalui sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, tugas kepolisian di lingkungan Samsat bukan melakukan pendataan wajib pajak yang patuh, melainkan memastikan keabsahan data kendaraan melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Jadi, kaitannya polisi terutama di dalam Samsat itu adalah untuk memberikan keabsahan kendaraan. Pemilik kendaraan itu wajib melakukan registrasi 5 tahun sekali," tegasnya.

Ia menjelaskan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama lebih dari lima tahun berpotensi kehilangan validitas data dalam sistem kepolisian.

"Jadi, ketika pemilik kendaraan sudah mati pajak selama 5 tahun, maka diharuskan registrasi ulang, jika tidak melaksanakan registrasi maka keabsahan surat akan hilang dari database kepolisian," jelasnya.

Kompol Juli menilai tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan registrasi kendaraan di Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara maju.

"Di luar negeri ada batas usia kendaraan, jika kendaraan lewat 10 tahun maka akan dihanguskan sementara di negara kita kalau melihat kendaraan lebih dari 10 tahun masih beroperasi," tutupnya. (Sek)

Tag
Share
Berita Lainnya