Tuntutan 22,5 Tahun Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ibrahim Arief Sebut Tak Sejalan Fakta Sidang
Tuntutan 22,5 Tahun Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ibrahim Arief Sebut Tak Sejalan Fakta Sidang--Ist
JAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID — Tim kuasa hukum Ibrahim Arief (Ibam) mempertanyakan tuntutan pidana 22,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengadaan Chromebook. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada publik, bukan untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Perlu kami sampaikan, ini bukan upaya memengaruhi persidangan, tetapi untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Bayu.
Ia menilai tuntutan JPU tidak disusun secara selaras dengan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. R. Bayu Perdana merujuk Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang mengharuskan adanya kesesuaian antara dakwaan dan tuntutan, baik dari sisi uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batas pertanggungjawaban terdakwa.
BACA JUGA:Kartini Masa Kini, Perempuan Semakin Aktif dan Berani Tampil di Berbagai Bidang
“Dakwaan itu menjadi dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Analisis dalam tuntutan tidak boleh melewati apa yang didakwakan. Dalam kasus ini justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah tercantum dalam dakwaan,” ungkapnya.
Menurut dia, angka tersebut juga tidak pernah dibuktikan selama persidangan berlangsung. Karena itu, ia menilai keberadaannya dalam tuntutan menjadi persoalan serius.
“JPU menyebut tidak tiba-tiba menuntut soal memperkaya diri. Tapi faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan. Seharusnya hal itu sudah muncul sejak awal dalam dakwaan, bukan baru dimunculkan dalam tuntutan,” tegasnya.
R. Bayu Perdana juga mengkritik penerapan beban pembuktian dalam perkara ini. Ia menegaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.
“Tidak tepat jika terdakwa dibebani untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterkaitan antara angka Rp16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan kepada Ibrahim Arief,” katanya.
BACA JUGA:Refleksi Hari Kartini, Perempuan Masa Kini Semakin Tangguh dan Inspiratif
Selain itu, ia menyoroti adanya perbedaan tuntutan yang dinilai tidak proporsional. Menurutnya, Ibrahim Arief yang disebut tidak menerima aliran dana justru menghadapi tuntutan lebih berat dibanding pihak lain yang memiliki kewenangan dan diduga menerima dana.
“Ini yang perlu dipertanyakan, apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang?” imbuhnya.
Kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, menyampaikan bahwa selama persidangan yang menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti keterlibatan kliennya dalam perbuatan sebagaimana didakwakan.
- Tag
- Share
-