Kejari Lamteng Sidangkan 4 Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Kejari Lamteng Sidangkan 4 Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Kejari Lamteng Sidangkan 4 Kasus Korupsi Dana Hibah KONI--Ist

LAMPUNG TENGAH, LAMPUIJO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah serius mengawal pengejawantahan program Asta Cita Presiden RI. Bentuk nyatanya, saat ini mereka sedang menyidangkan empat perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Fokus utama penegakan hukum di awal tahun 2026 ini bukan sekadar memenjarakan pelaku, melainkan memastikan penyelamatan dan pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejari Rita Susanti, menjelaskan bahwa proses penuntutan terhadap keempat berkas perkara tersebut sedang berjalan di tahap pembuktian.

"Tiga dari empat berkas perkara tersebut merupakan hasil penyidikan jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, terkait pengelolaan dana hibah KONI dari APBD Tahun Anggaran 2022," ujar Alfa Dera dalam keterangannya, Selasa (24/2).

BACA JUGA:Dana KONI Lamteng Jadi Bancakan, Jaksa Desak Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

Tiga terdakwa yang terseret dalam pusaran korupsi dana hibah 2022 tersebut adalah Edi Susanto, Dwi Nurdayanto, dan Setyo Budiyanto. Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1,14 miliar.

Dari total kerugian itu, tim jaksa baru menerima pengembalian sebesar Rp 182,5 juta. Rinciannya, terdakwa Dwi Nurdaryanto mengembalikan Rp 116,5 juta dan terdakwa Edi Susanto menyetorkan Rp 66 juta lebih.

Sementara itu, satu berkas perkara lainnya merupakan pelimpahan dari Polres Lampung Tengah yang kembali menjerat terdakwa Edi Susanto atas dugaan penyalahgunaan dana KONI dari APBD Tahun Anggaran 2024. Di perkara ini, negara merugi hingga Rp 880 juta, namun terdakwa tercatat baru menyetorkan uang pengembalian sebesar Rp 20 juta.

Melihat masih besarnya sisa kerugian yang belum dipulihkan, kejaksaan mengultimatum para terdakwa. Narasi untuk segera mengembalikan uang negara menjadi sorotan utama di meja hijau.

BACA JUGA:Safari Ramadhan 1447 H di Pringsewu, Wagub Lampung Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Mohammad Hamidun Noor, yang turut mendampingi jalannya penegakan hukum ini, menyuarakan desakan keras agar para terdakwa kooperatif memulihkan kerugian negara tanpa alasan apa pun.

"Kami mendesak secara tegas agar para terdakwa segera mengembalikan seluruh sisa keuangan negara yang telah dikorupsi itu secara utuh. Penyelamatan aset negara ini adalah prioritas yang tidak bisa ditawar, sekaligus bentuk komitmen nyata kami dalam mengawal Asta Cita Presiden," tegas Hamidun.

Lebih lanjut, Alfa Dera memastikan bahwa pihak kejaksaan terus mencermati setiap fakta yang terungkap di persidangan. Kejari Lamteng tak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini dan membidik tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang sah mengenai keterlibatan pihak lain.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, Alfa juga menyoroti kelemahan sistem tata kelola dana hibah. Ia meminta instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Tag
Share
Berita Lainnya