Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Segera Masuk Tahap Pembacaan Tuntutan
Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Segera Masuk Tahap Pembacaan Tuntutan--Ist
LAMPUNG TENGAH, LAMPUIJO.ID - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru.
Para terdakwa dari dua perkara berbeda yang merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan 2024 tersebut, kini tinggal menanti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, mengonfirmasi bahwa sidang pemeriksaan terdakwa untuk kedua perkara itu telah rampung digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 25 Februari 2026.
"Pelaksanaan persidangan oleh jajaran jaksa Pidsus telah berjalan aman, tertib, dan lancar. Agenda utama kemarin adalah para terdakwa saling bersaksi satu sama lain sekaligus agenda pemeriksaan terdakwa," kata Alfa Dera dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.
BACA JUGA:Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri Hadiri Safari Ramadhan di Seputih Banyak
Alfa menjelaskan, perkara pertama berkaitan dengan dana hibah KONI Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. Terdapat tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Dwi Nurdayanto bin Tugiyo, Edi Susanto bin Sumarni, dan Setyo Budiyanto bin Uji Sumitro.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Namun, hak tersebut tidak digunakan oleh para terdakwa.
"Hakim Ketua telah menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan saksi meringankan. Namun, para terdakwa secara tegas menyatakan tidak mengajukan saksi tersebut," ujar pria yang juga menyandang gelar Doktor Hukum ini.
Sementara itu, perkara kedua menjerat terdakwa Edi Susanto secara terpisah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dana KONI Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan terhadap Edi Susanto untuk perkara ini juga telah diselesaikan oleh majelis hakim pada hari yang sama.
BACA JUGA:Bawa Ratusan Bal Ganja, Dua Kurir Lintas Provinsi Divonis Bui Seumur Hidup
Persidangan ini dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi selaku Hakim Ketua, didampingi Ahmad Baharudin Naim dan Ayanef Yulius sebagai Hakim Anggota. Adapun persidangan oleh jajaran jaksa Pidsus Kejari Lampung Tengah telah dikawal secara profesional oleh Muhammad Iqbal Hasan dan Winardo Kasanegara selaku Penuntut Umum, serta dihadiri jajaran Penasihat Hukum dari masing-masing terdakwa. Dengan selesainya agenda ini, majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat, 13 Maret 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Amanat Kajari Lampung Tengah: Peringatan Keras
Pengelolaan Dana Hibah Dalam kesempatan yang sama, Alfa Dera turut menyampaikan amanat tegas dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Rita Susanti, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Kajari mengingatkan bahwa pengusutan tuntas kasus dana hibah KONI ini harus menjadi peringatan keras sekaligus pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.
- Tag
- Share
-