PRINGSEWU, LAMPUIJO.POSTINGNEWS.ID -- Sehubungan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022, HI ditetapkan menjadi tersangka, di kantor kejari Pringsewu hari Kamis, (30/01).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, di dampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial HI.
Inisial HI merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022. Pemeriksaan dimulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:Komunitas Sepeda MCCC Gelar Gowes ke Bendungan Tirta Gangga untuk Promosi Wisata
Kejari menambahkan setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan adanya peran aktif saksi HI dalam kapasitas jabatannya tersebut diatas yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.
Selain itu, diterbitkan juga Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Beredar Isu Penjualan Hotel Grand Hyatt Jakarta, Plaza Indonesia Tegaskan Tidak Benar!
"Selanjutnya terhadap Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," terangnya.
Kepala kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum. Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo.
"Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian," tegasnya.