Kejari Lampung Tengah Gencar Edukasi Bahaya Judi Online dan Penipuan APK

Kamis 26-02-2026,12:19 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

LAMPUNG TENGAH, LAMPUIJO.ID - Era digital membawa kemudahan, tapi juga menghadirkan ancaman baru yang tak main-main. Mulai dari jerat judi online (judol) hingga penipuan berkedok tautan atau link aplikasi, kini makin meresahkan warga.

Menyikapi maraknya kejahatan siber tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tak tinggal diam.

Sebagai wujud pengawalan program Asta Cita Presiden RI—khususnya dalam pelindungan masyarakat—korps Adhyaksa ini mengambil langkah proaktif lewat edukasi publik.

Langkah ini diwujudkan lewat program bincang interaktif bertajuk "Jaksa Menyapa" yang mengudara di Radio Rapemda 92,8 FM, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA:Kejari Lamteng Sidangkan 4 Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Dr. Alfa Dera, bersama Jaksa Fungsional Arif Kurniawan, hadir langsung membedah ancaman digital yang mengintai di balik layar handphone.

Merampok dari Balik Layar

Dalam pemaparannya, Alfa Dera menjelaskan bahwa kejahatan saat ini sudah bertransformasi dan tak lagi mengenal batas wilayah geografis.

"Jika dahulu pencurian itu sifatnya fisik, kini pelakunya merampok dari balik layar ponsel pintar. Korbannya di Lampung Tengah, namun pelakunya bisa beroperasi dari luar pulau," ungkap Alfa Dera.

Menurutnya, aparat penegak hukum dituntut untuk terus adaptif. Hal ini sejalan dengan visi Asta Cita untuk memastikan negara selalu hadir melindungi warganya.

BACA JUGA:Safari Ramadhan 1447 H di Pringsewu, Wagub Lampung Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Senada dengan hal itu, Jaksa Arif Kurniawan menyoroti daya rusak judi online yang kian masif.

Arif memperingatkan masyarakat agar tidak terperdaya oleh aplikasi judol yang kerap disamarkan sebagai game biasa dengan iming-iming deposit receh.

"Pemain sengaja diberi menang di awal agar hormon dopaminnya naik. Begitu fase kecanduan terjadi, harta benda akan dikuras habis," papar Arif.

Dampaknya pun sangat destruktif. Mulai dari hancurnya ekonomi keluarga, memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga timbulnya niat mencuri yang motifnya murni untuk menutupi utang judi.

Kategori :