Kenalan Online Berujung Petaka, Polisi Ringkus Pemerkosa di Pringsewu

Kenalan Online Berujung Petaka, Polisi Ringkus Pemerkosa di Pringsewu--Ist
BACA JUGA:Pemkot Metro Salurkan Bantuan Alsintan ke Gapoktan, Dorong Pertanian Lebih Modern
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa korban, KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, mengenal pelaku melalui aplikasi perkenalan daring Michat. Pelaku yang menggunakan identitas palsu bernama "Supriyadi" menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan.
Namun, sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau. Di tempat itu pula, korban diperkosa dan kehilangan telepon genggamnya yang dirampas pelaku sebelum ia melarikan diri ke dalam perkebunan.
“Motor pelaku tertinggal di lokasi kejadian dan menjadi petunjuk utama yang memudahkan kami dalam proses penyelidikan,” ungkap Kompol Rohmadi dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa AC telah melakukan kejahatan serupa di lokasi yang sama sebanyak tiga kali, dengan korban berbeda yang semuanya dikenalnya lewat aplikasi Michat.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah pisau, dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta sepeda motor pelaku yang tertinggal saat kejadian,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Lamteng Segel Proyek Tiang Kabel My Republic di Punggur
Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dikenakan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal secara langsung.
“Bagi siapa saja yang pernah menjadi korban dengan modus serupa, kami mengajak untuk tidak ragu melapor ke kepolisian. Keberanian korban melapor sangat penting untuk menghentikan aksi pelaku-pelaku kejahatan semacam ini,” tegasnya.
- Tag
- Share
-