Kenalan Online Berujung Petaka, Polisi Ringkus Pemerkosa di Pringsewu

Kenalan Online Berujung Petaka, Polisi Ringkus Pemerkosa di Pringsewu--Ist
PRINGSEWU, LAMPUIJO.ID – Unit Reskrim Polsek PRINGSEWU Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang perempuan di area perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan PRINGSEWU, Kabupaten PRINGSEWU. Kejadian memilukan itu terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di rumahnya sepekan kemudian, tepatnya Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tanpa perlawanan.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa korban, KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, mengenal pelaku melalui aplikasi perkenalan daring Michat. Pelaku yang menggunakan identitas palsu bernama "Supriyadi" menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan.
Namun, sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau. Di tempat itu pula, korban diperkosa dan kehilangan telepon genggamnya yang dirampas pelaku sebelum ia melarikan diri ke dalam perkebunan.
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Lakukan Penyegaran, 10 Pejabat Resmi Diambil Sumpah Jabatan
“Motor pelaku tertinggal di lokasi kejadian dan menjadi petunjuk utama yang memudahkan kami dalam proses penyelidikan,” ungkap Kompol Rohmadi dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa AC telah melakukan kejahatan serupa di lokasi yang sama sebanyak tiga kali, dengan korban berbeda yang semuanya dikenalnya lewat aplikasi Michat.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah pisau, dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta sepeda motor pelaku yang tertinggal saat kejadian,” jelasnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dikenakan hukuman hingga 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Perangi Masalah Gizi, Metro Timur Kini Punya Dapur Makan Bergizi Gratis
Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal secara langsung.
“Bagi siapa saja yang pernah menjadi korban dengan modus serupa, kami mengajak untuk tidak ragu melapor ke kepolisian. Keberanian korban melapor sangat penting untuk menghentikan aksi pelaku-pelaku kejahatan semacam ini,” tegasnya.
PRINGSEWU, LAMPUIJO.ID – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang perempuan di area perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Kejadian memilukan itu terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di rumahnya sepekan kemudian, tepatnya Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tanpa perlawanan.
- Tag
- Share
-