Polres Metro Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari

Polres Metro Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari

Polres Metro Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari--Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID – Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro menyatakan perkara penganiayaan tersangka RM dinyatakan lengkap. 

Di mana Polres Kota Metro telah  melimpahkan berkas tersangka RM salah seorang pelaku penganiayaan korban Imam Ardiansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro. 

Adapun tersangka RM dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Metro pada Rabu 12 Februari 2025 dengan dikeluarkannya Surat Kejari Metr bernomor : B-245/L.8.12/ Enz.I/02/2025, tertanggal 10 Februari 2024.

Diketahui, akibat penganiayaan tersebut korban Imam Ardiansyah meninggal dunia di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayab Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. 

BACA JUGA:Bukti Konsistensi dalam Memberdayakan UMKM, BRI Cetak Laba Rp 60,64 Triliun di 2024

Dalam perkara tersebut, diketahui RM dijerat dengan pasal berlapis, tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang direncanakan terlebih dahulu, atau pembunuhan, atau melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Pasal tersebut sebagaimana dimaksud dalam bunyi primer Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Demikian disampaikan Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui kasat Reskrim AKP Hendra Safuan pada Kamis 13 Februari 2025.

BACA JUGA:Curi Mobil Ertiga di Lampung Utara, Dua Pelaku Dibekuk di Dua Lokasi Berbeda

Ia mengakui bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Metro pada Rabu 12 Februari 2024.

"Karena telah dinyatakan lengkap atau P-21, selanjutnya penanganan perkara ini diambil alih oleh Kejaksaan Negeri, hingga menunggu proses persidangan," paparnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara tersebut merupakan bentuk komitmen penyidik Polres Metro. Ini terutama dalam melaksanakann tugas dengan profesional, transparan dan berkeadilan.

Tag
Share
Berita Lainnya