Diduga Belum Kantongi Izin, Infrastruktur Internet Terpasang di Punggur

Diduga Belum Kantongi Izin, Infrastruktur Internet Terpasang di Punggur--Dok Radarmetro.disway.id
-Rekomendasi Teknis: Beberapa daerah mungkin memerlukan rekomendasi teknis dari dinas terkait, seperti dinas pekerjaan umum, terkait aspek konstruksi dan keselamatan.
-Persetujuan dari RT/RW: Pemasangan tiang di lingkungan permukiman juga memerlukan persetujuan dari pengurus RT/RW setempat.
BACA JUGA:Coffee Morning Bersama Jurnalis, Wali Kota Metro Serap Aspirasi Media
3. Dokumen Pendukung:
Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi legalitas perusahaan.
-Surat Kuasa: Jika pengurusan izin diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermaterai.
-Rencana Teknis: Dokumen ini berisi detail desain tiang, lokasi pemasangan, dan spesifikasi teknis lainnya.
-Peta Lokasi: Peta yang menunjukkan lokasi detail pemasangan tiang.
-Surat Pernyataan Kesanggupan: Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku.
-Bukti Kepemilikan Lahan: Jika lahan tempat tiang didirikan adalah milik perusahaan, perlu dilampirkan bukti kepemilikan.
-Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan peraturan daerah setempat.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Tetapkan Tersangka KDRT, Korban Alami Luka Serius
Proses Pengajuan:
1. Pendaftaran dan Verifikasi:
Perusahaan mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem OSS atau sistem perizinan daerah.
- Tag
- Share
-