Beraksi di 15 TKP, Tekab 308 Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata

Beraksi di 15 TKP, Tekab 308 Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata

Beraksi di 15 TKP, Tekab 308 Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata--Dok Radarmetro.disway.id

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka Saat ini, kedua tersangka  diamankan di Mapolres Metro. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," paparnya. 

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor, jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Tag
Share
Berita Lainnya