Ratusan Tenaga Honorer Gelar Aksi Demo, Tolak PHK Sepihak dan Tuntut Keadilan

Ratusan Tenaga Honorer Gelar Aksi Demo, Tolak PHK Sepihak dan Tuntut Keadilan

Ratusan Tenaga Honorer Gelar Aksi Demo, Tolak PHK Sepihak dan Tuntut Keadilan--Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID - Ratusan tenaga honorer menggelar aksi aksi demo di Kantor Unit Pengelola Irigasi BBWS Mesuji Sekampung, di Jalan Alamsyah Metro Pusat, Kota Metro. 

Di mana aksi demo tersebut dilakukan menyusul Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS).

Adapun PHK tersebut dilakukan kepada ratusan pegawai honorer Tenaga Pengamat Operasional dan Pemeliharaan (TPOP) BBWSMS. 

Akibatnya sebanyak 171 pegawai honorer TPOP BBW SMS kehilangan pekerjaannya. 

Kepada awak media, Perwakilan Pegawai Honorer, Unit Pengelola Irigasi Sekampung Sistem mengatakan, keputusan PHK sepihak perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Ini terutama pada pertanian dan ketahanan pangan.

"Pastinya kami menolak PHK yang dilakukan. Di mana PHK dilakukan melalui Surat Kepala BBWS Mesuji Sekampung. Isinya tentang pembebasan tugas oprasional dan tenaga pendukung kegiatan anggaran 2025," terangnya pada Jumat 7 Februari 2025.

Menurutnya PHK yang dilakukan akan menimbulkan dampak serius terhadap program swasembada pangan. Ini terutama dalam hal pengelolaan air irigasi untuk pertanian.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dan BBWSMS perlu membuka ruang dialog dengan pegawai honorer. Selain itu juga kepada perwakilan petani untuk mencari solusi terbaik.

Tidak hanya itu, lanjutnya, seharusnya BBWSMS Sekampung mendukung program pemerintah pusat dengan program swasembada pangan. 

"Keputusan PHK sepihak juga akan berdampak di lapangan. Ini khususnya pembagian air bagi petani," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa pegawai honor yang bertugas sebagai Petugas Pintu Air Way Sekampung berjumlah 171 orang. Kemudian 62 orang pegawai bertugas di Way Rarem.

Para pegawai tersebut diketahui telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. Namun diberhentikan sepihak tanpa memberikan kompensasi.

"Tentu keputusan sepihak ini merugikan kami. Apalagi ditambah pemutusan kerja ini kami tidak diberikan kompensasi. Bahkan honorer kami di Bulan Januari juga belum dibayarkan," cetusnya.

Oleh karena Ade mengungkapkan bahwa perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap keputusan tersebut. Yakni dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kontribusi para pegawai selama ini. 

Tag
Share
Berita Lainnya