Kejati Lampung Ungkap Korupsi Gerbang Rumah Dinas TA 2022, Mantan Bupati Dawam Raharjo Jadi Tersangka

Kejati Lampung Ungkap Korupsi Gerbang Rumah Dinas TA 2022, Mantan Bupati Dawam Raharjo Jadi Tersangka

Kejati Lampung Ungkap Korupsi Gerbang Rumah Dinas Bupati, Mantan Bupati Dawam Raharjo Jadi Tersangka--Dok Radarmetro.disway.id

LAMPUNG, LAMPUIJO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo sebagai tersangka usai menjalani sidang  dalam kasus dugaan korupsi proyek gerbang rumah dinas tahun anggaran (TA) 2022 senilai Rp6,88 miliar, Kamis 17 April 2025.

Dawam resmi mengenakan seragam orange bersama ketiga rekannya yaitu AGS yang berperan sebagai direktur penyedia, SWN konsultan perencana, dan MDR yang berstatus ASN berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dalam hal ini, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus telah mengusut perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.886.970.921. (Rp6,88 miliar).

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Saudara MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR dan saudara SS alias SWN dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022,” kata Armen.

BACA JUGA:Kajari Tubaba Tetapkan Bendahara DPPKB Sebagai Tersangka Korupsi

Sebanyak 36 orang telah diperiksa oleh Tim Penyidik guna mengusut kasus tersebut, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp3.803.937.439. (Rp3,8 miliar).

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasai 3 jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Bandarlampung dua puluh hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya MDW, AC alias AGS, MDR dan SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan bisa penjara seumur hidup,” tutup Armen.(*)

 

Tag
Share
Berita Lainnya