Kajari Tubaba Tetapkan Bendahara DPPKB Sebagai Tersangka Korupsi

Kajari Tubaba Tetapkan Bendahara DPPKB Sebagai Tersangka Korupsi

Kajari Tubaba Tetapkan Bendahara DPPKB Sebagai Tersangka Korupsi --Dok Radarmetro.disway.id

PANARAGAN, LAMPUIJO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali terapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) tahun anggaran (TA) 2021-2022 mencapai Rp 1 miliar lebih. 

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tubaba tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT - 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas inisial EY, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mochamad Iqbal,.S.H,.M.H, pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 17:30 Wib. 

Dalam press release nya, Kepala kejaksaan Mochamad Iqbal didampingi kepala seksi tindak pidana khusus Gita Santika Ramadhani beserta Tim Penyidik menyampaikan.

Setelah melakukan Pemeriksaan, penyidik Kembali menetapkan tersangka serta melakukan Penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB tahun anggaran. 2021-2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669.

BACA JUGA:PPDB SDN 4 Metro Barat Masih Manual, Sekolah Sediakan Seragam Gratis

“Sebelumnya penyidik pada kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat terlebih dahulu telah menetapkan  Nurmansyah, sebagai terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024, dalam perkara ini,” kata Kajari. 

Menurutnya, tersangka yang ditetapkan saat ini berjumlah 1 orang, yaitu EY, selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB tahun 2021-2022. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan. 

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

““Berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 pada tanggal 16 April 2025, tersangka EY, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala,” imbuhnya 

Tag
Share
Berita Lainnya