Setahun Lebih Dicari Polisi, Terduga Pelaku Pencurian Motor di Pondok Makan D'Acai Akhirnya Ditangkap Polisi

Setahun Lebih Dicari Polisi, Terduga Pelaku Pencurian Motor di Pondok Makan D'Acai Akhirnya Ditangkap Polisi

Setahun Lebih Dicari Polisi, Terduga Pelaku Pencurian Motor di Pondok Makan D'Acai Akhirnya Ditangkap Polisi--Ist

LAMPUNG UTARA, LAMPUIJO.CO.ID -- Pelarian AM terduga pelaku  pencurian motor di pondok makan  D' Acai harus berakhir di tangan anggota reskrim Polsek Kotabumi kota.

Setelah lebih dari setahun menjadi laporan polisi, Am akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, di tempat kerja orang tuanya di Cucian Mobil Wijaya Kusuma, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

AM disangkakan terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih-merah milik seorang karyawan swasta.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Petugas Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang selama ini dicari terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Herawati.

BACA JUGA:Bripda Rizky Ardiyanto Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Mesuji, Jasad Berjarak 4,5 Meter dari Titik Jatuh

Kasus tersebut bermula pada Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Pondok Makan D'ACAI yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kotabumi Selatan.

Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku yang saat itu diketahui bekerja di pondok makan tersebut diduga membawa pergi sepeda motor milik korban berupa Honda Vario 110 CC warna putih-merah dengan nomor polisi BE-4995-YL.

Sepeda motor tersebut diketahui memiliki nomor rangka MH1JF3119AK139698 dan nomor mesin JF31E-0138742. Namun setelah dibawa pergi, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dan terduga pelaku juga tidak dapat dihubungi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian membuat laporan polisi pada 17 Juni 2025.

"Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil diamankan," jelas Herawati.

Saat diamankan, AM selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kapolres Mesuji Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kasat Lantas

Dalam pengungkapan tersebut, polisi belum mengamankan barang bukti kendaraan yang dilaporkan hilang. Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan.

Tag
Share
Berita Lainnya