Keren, Pemkab Tubaba Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI
Keren, Pemkab Tubaba Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI--Ist
PANARAGAN, LAMPUIJO.CO.ID -- Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali ke -15 secara berturut turut, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung.
Penghargaan opini WTP tersebut merupakan bukti nyata Komitmen Pemkab Tulangbawang Barat dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penghargaan tersebut bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (29/05/2026).
Penyerahan Dokumen LHP tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPK Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm.,CSFA, ACPA, CA, Ak., kepada Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., dan Ketua DPRD Tubaba, Busroni, S.H., di Auditorium BPK Lampung, Kota Bandar Lampung.
Menanggapi itu, Bupati Tubaba Novriwan Jaya menyampaikan rasa syukur mendalam, ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan penuh dari pihak legislatif.
BACA JUGA:Lima Perusahaan dan Lembaga Raih TSLP Award 2026 dari Pemkot Yogyakarta
“Kami sangat bersyukur atas Opini WTP yang kembali diraih. Namun, capaian ini bukan akhir dari segalanya. Sinergi dengan berbagai pihak, terutama dari DPRD Tubaba dalam melaksanakan fungsi penyusunan, perencanaan anggaran, serta pengawasan program kerja pemerintah daerah menjadi kunci dalam perbaikan tata kelola keuangan di masa mendatang” Kata Bupati.
Sementara itu, upaya merespons arahan BPK terkait 14 permasalahan berulang dan target penyelesaian rekomendasi hingga 100 persen, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., menyampaikan. Pemkab Tubaba akan langsung bergerak cepat melakukan penataan internal, fokus utama akan menyelaraskan postur anggaran dengan regulasi terbaru diantaranya.
Penyesuaian Belanja Pegawai, Menekan alokasi maksimal hingga batas 30 persen.
Optimalisasi Mandatory Spending, Mengalokasikan anggaran infrastruktur minimal sebesar 40 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dan keseimbangan Sektor Lain, Tetap memprioritaskan sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelayanan publik.
BACA JUGA:KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Hampir 57 Ribu Penumpang Saat Puncak Arus Balik Long Weekend
“Terkait perbaikan permasalahan berulang dalam pengelolaan keuangan daerah, saya meminta kepada seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadikannya atensi utama dan segera melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh " Papar Sekda.
Berdasar informasi yang dihimpun, kegiatan penyerahan LHP tersebut dihadiri dan didampingi oleh Inspektur Kabupaten, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Sekretaris DPRD Tubaba. (Dirman)
- Tag
- Share
-