Temuan 31 Daycare Tak Berizin, Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasan Layanan Anak
Temuan 31 Daycare Tak Berizin, Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasan Layanan Anak--Ist
BACA JUGA:Buron Selama Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan di Pringsewu Ditangkap di Banten
Untuk memperkuat pemulihan psikologis, Pemkot menggandeng 94 psikolog dari berbagai unsur, antara lain UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ikatan Psikolog Klinis (IPK), HIMPSI, rumah sakit, hingga puskesmas.
Pendampingan juga diberikan kepada orang tua melalui program psikoedukasi guna mengurangi trauma dan rasa bersalah pascakejadian.
“Psikoedukasi ini penting untuk menguatkan mental para orang tua, menghilangkan trauma dan rasa bersalah. Jangan sampai mereka kemudian trauma menitipkan anak di daycare, padahal mereka juga harus bekerja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa mengatakan penyelenggaraan daycare wajib memenuhi dua tahapan perizinan, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan izin operasional pendidikan nonformal dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Pemanfaatan Platform Digital
Berdasarkan data OSS, terdapat 43 kegiatan usaha taman penitipan anak di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 telah memiliki NIB dan izin operasional, sementara 15 lainnya baru memiliki NIB.
“Progres tindak lanjut perizinan daycare selama periode 24 April hingga hari ini ada sembilan permohonan izin yang masuk. Kemudian ada tiga pelaku usaha yang melakukan konsultasi langsung terkait izin operasional pendidikan nonformal di Loket Kliperinvest Mal Pelayanan Publik,” ujar Budi.
Kasus Little Aresha menjadi perhatian serius Pemkot Yogyakarta sekaligus momentum evaluasi terhadap pengawasan dan legalitas layanan daycare di wilayah kota. (Faqih).
- Tag
- Share
-