Pemkot Metro Kena Sanksi KLH, TPAS Karangrejo Dipaksa Stop Open Dumping

Pemkot Metro Kena Sanksi KLH, TPAS Karangrejo Dipaksa Stop Open Dumping

Tangkapan layar dokumen Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 1834 tahun 2026. (Dok)--Ist

Tag
Share
Berita Lainnya