Pemkot Metro Kena Sanksi KLH, TPAS Karangrejo Dipaksa Stop Open Dumping
Tangkapan layar dokumen Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 1834 tahun 2026. (Dok)--Ist
BACA JUGA: Audiensi dengan KKP, Bupati Pringsewu Dorong Hilirisasi Produk Perikanan
“Paling lambat 31 Agustus, bukan Juli. Sekarang pemerintah daerah sedang melakukan upaya-upaya untuk tidak open dumping,” tandasnya.
Di tengah keterbatasan fiskal yang sebelumnya juga sempat disinggung DPRD Metro, sanksi dari KLH ini berpotensi menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot Metro.
Sebab, perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju sanitary landfill bukan hanya membutuhkan komitmen administratif, tetapi juga anggaran besar, teknologi memadai, serta keberanian politik dalam menata ulang sistem persampahan kota secara menyeluruh.
Kini publik menunggu, apakah Pemkot Metro benar-benar mampu menjalankan seluruh perintah KLH sebelum tenggat waktu berakhir, atau justru menghadapi sanksi hukum yang lebih berat dari pemerintah pusat. (Heru Kriswoko)
- Tag
- Share
-