Condongcatur Bahas RPJMKal 2028–2029 Lewat Musrenbangkal, Sinkronkan Masa Jabatan Lurah
Condongcatur Bahas RPJMKal 2028–2029 Lewat Musrenbangkal, Sinkronkan Masa Jabatan Lurah--Ist
SLEMAN, LAMPUIJO.CO.ID — Pemerintah Kalurahan Condongcatur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) untuk menyusun tambahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) periode 2028–2029, Senin (16/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur itu diikuti sekitar 60 peserta dari berbagai unsur. Mulai dari Panewu Anom Depok, jajaran lurah dan pamong kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga perwakilan lembaga kemasyarakatan dan pendamping kalurahan.
Forum musyawarah ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian arah pembangunan jangka menengah, sekaligus tindak lanjut atas perubahan masa jabatan lurah sesuai regulasi terbaru. Dalam pembahasan, pemerintah kalurahan bersama para pemangku kepentingan menitikberatkan pada penyempurnaan dokumen RPJMKal agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta periode kepemimpinan yang kini diperpanjang.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menjelaskan bahwa penyesuaian RPJMKal tidak lepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur perubahan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode.
BACA JUGA:RAPI Depok Dirikan Posko Bankom Lebaran 2026 di Condongcatur
“Penetapan RPJMKal ditargetkan selesai paling lambat 31 Maret 2026, kemudian dilaporkan kepada Bupati dan Kepala Dinas PMK melalui Panewu maksimal 8 April 2026,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada Dana Desa. Meski demikian, program bantuan sebesar Rp40 juta per RW pada tahun 2026 dipastikan tetap berjalan.
“Untuk 2027 hingga 2029 kemungkinan akan ada penyesuaian. Karena itu, penting bagi kita untuk benar-benar memilih program prioritas yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, pihak kalurahan menegaskan bahwa penyusunan RPJMKal tetap mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.5 Tahun 2018 yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Perencanaan dilakukan dengan pendekatan skala prioritas, berdasarkan potensi sekaligus persoalan yang dihadapi di tingkat kalurahan.
BACA JUGA:PKS Hadirkan Posko Mudik 2026 di Lampung, Ini Fasilitasnya
Sumber pendanaan program berasal dari sejumlah pos, antara lain Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), SILPA, Bantuan Keuangan Khusus (BKK), serta bagi hasil pajak.
Adapun rencana pembangunan ke depan mencakup lima bidang utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan bencana dan kondisi darurat.
Ketua BPKal Condongcatur, Sunarto, mengapresiasi konsistensi pemerintah kalurahan dalam menerapkan pendekatan pembangunan partisipatif atau bottom-up.
Menurutnya, pengelolaan aset kalurahan—termasuk pasar desa—perlu dioptimalkan dengan melibatkan masyarakat secara luas agar mampu meningkatkan pendapatan kalurahan, terutama di tengah keterbatasan anggaran.
- Tag
- Share
-