Wabup Lampung Tengah Hadiri Penandatanganan Nota PKS Pidana Kerja Sosial
Wabup Lampung Tengah Hadiri Penandatanganan Nota PKS Pidana Kerja Sosial--Ist
LAMPUIJO.ID -- Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana serta penguatan penanganan dan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pemerintah daerah, kejaksaan, dan sejumlah lembaga terkait dalam menyiapkan implementasi KUHP baru.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Kejari dan Pemkot Dorong Metro Jadi Kota Layak Anak
Acara turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana; Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan; para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, para Kajari, serta perwakilan lembaga lainnya.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menandai kuatnya komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menekankan bahwa UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 membuka ruang yang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, terutama pada kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini,” tegas Wagub Jihan.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah HP di Metro Timur
Ia menambahkan bahwa kerja sama antarlembaga bukan sekadar simbolik, melainkan harus diterjemahkan dalam tindakan nyata.
“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam program yang berjalan dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan bagian dari persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu fokus utamanya adalah pidana kerja sosial, yang diharapkan menjadi alternatif hukum yang lebih konstruktif.
“Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” jelasnya.
- Tag
- Share
-