Wabup Lampung Tengah Hadiri Penandatanganan Nota PKS Pidana Kerja Sosial
Wabup Lampung Tengah Hadiri Penandatanganan Nota PKS Pidana Kerja Sosial--Ist
BACA JUGA:Kabupaten Sangat Inovatif, Pringsewu Dianugerahi Penghargaan IGA 2025
Ia juga mengapresiasi kolaborasi Kejati Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang melibatkan BNN, Kemenag, dan berbagai pihak lainnya. Menurutnya, model kolaborasi seperti ini belum banyak ditemui di provinsi lain.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan pentingnya menyamakan persepsi antarinstansi dalam menerapkan kebijakan pemidanaan yang lebih progresif melalui KUHP baru.
“KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan pemerintah daerah.
BACA JUGA:4 Raperda Tubaba Disetujui, Wabup Nadirsyah Sampaikan Apresiasi ke DPRD
“Sinergi lintas sektor sangat penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Melalui kolaborasi yang terbangun, pemerintah berharap penerapan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial dapat menjadi upaya nyata dalam membentuk masyarakat Lampung yang lebih sehat, aman, dan produktif, sekaligus mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.
Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menyambut baik pelaksanaan kerja sama ini dan menegaskan kesiapan daerah dalam mendukung program-program yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif serta penguatan pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
- Tag
- Share
-