Sebanyak 74 ASN Metro Masuki Pensiun, Pemkot Berikan Penghargaan

Sebanyak 74 ASN Metro Masuki Pensiun, Pemkot Berikan Penghargaan

Walikota Metro Bambang Iman Santoso secara simbolis melepas 74 ASN yang telah memasuki masa Purna bhakti di lingkungan pemerintah setempat.--Ist

KOTA METRO, LAMPUIJO.ID - Sebanyak 74 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah KOTA METRO memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). 

Di mana ke-74 ASN tersebut memasuki BUP dengan periode 1 Juli hingga 1 Desember 2025. Pelepasan ASN tersebut secara simbolis dilakukan langsung oleh Walikota Metro Bambang Iman Santoso di Aula Pemerintah Kota Metro, pada Rabu 3 Desember 2025.

Pelepasan ASN tersebut juga difasilitasi dengan layanan perubahan identitas kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Rangkaian pelepasan dilakukan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada ASN yang purna bhakti

Dalam sambutannya, Walikota mengatakan bahwa kendati telah memasuki masa purnabakti, bukan berarti melemahnya kemampuan ASN. Karenanya ia menginbau agar ASN yang telah purna bhakti tidak takut. Sebaliknya ASN Purna bhakti harus memiliki pola pikir positif untuk menjaga vitalitas dan semangat.

BACA JUGA:PDM Mesuji Turun ke Jalan Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

"Rasa syukur ketika seseorang menerima amanah jabatan selama masa tugasnya menjadi pijakan dalam menyadari, bahwa setiap amanah memiliki nilai kebaikan yaitu melalui rasa syukur," tuturnya. 

Dalam kesempatab tersebut, WaliKota juga memberikan apresiasinya kepada seluruh ASN yang dilepas atas pengabdian yang telah diberikan. 

"Atas nama pemerintah dan pribadi, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya," ujarnyabsembari mendoakan agar seluruh amal pengabdian para ASN menjadi keberkahan. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Suwandi, menjelaskan bahwa pelepasan ASN dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:Polres Mesuji Kirim Ratusan Paket Logistik untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar

Kemudian PP Nomor 11 Tahun Tahun 2017,tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Tidak hanya itu, pelepasan ASN tersebut juga merujuk pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tanggal 20 Maret 2018, Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.

"Pemerintah Kota Metro melalui BKPSDM melaksanakan Pelepasan Pensiunan PNS Kota Metro yang memasuki BUP dengan TMT 01 Juli sampai dengan 1 Desember 2025. Jumlahnya sebanyak 74 orang," jelasnya. 

Ia juga memaparkan bahwa dari 74 ASN yang Purna bhakti tersebut diantaranya terdiri dari bulan Juli sebanyak 14 orang, Agustus 13 orang, September 14 orang, Oktober 12 orang, November 9 orang, dan Desember 12 orang.

Tag
Share
Berita Lainnya