Polres Metro Bentuk Tim Khusus untuk Buru Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Imam Ardiansyah

Polres Metro Bentuk Tim Khusus untuk Buru Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Imam Ardiansyah

Polres Metro Bentuk Tim Khusus untuk Buru Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Imam Ardiansyah--Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro terus memburu dua terduga pelaku dugaan penganiayaan dan pembunuhan Imam Ardiansyah

Di mana Polres Metro telah membentuk tim khusus guna memburu dua terduga pelaku yang maih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun kedua terduga pelaku tersebut berinisial DPO FH dan OY. 

Diketahui, Tim Khusus atau tim penebalan untuk menangkap pelaku buron tersebut dibentuk langsung oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan keseriusannya untuk menangkap seluruh pelaku kejahatan di kota setempat. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas, DPRD Tubaba Ikuti Bimtek di Jakarta

"Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO, FH dan OY yang sampai saat ini masih buron," terangnya pada Rabu 19 Februari 2025.

"Tim khusus ini juga kami bentuk sebagai keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus. Ini terutama untuk mengakhiri pelarian para DPO. Tin Khusus ini juga akan di Backup langsung oleh Dit Reskrimum Polda Lampung," paparnya. 

Ia menjelaskan, bahwa dalam penanganan perkara penganiayaan dan pembunuhan Iman Ardiansyah, dua terduga pelaku FH disangkakan dengan pasal berlapis. 

Adapun kedua pasal tersebut yaitu Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ke 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

"Tersangka FH ini oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Sudah mengirimkan surat panggilan saksi ke 1 pada 16 Oktober 2024, akan tetapi FH tidak hadir," jelasnya. 

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Terpilih Ikuti Gladi Kotor Menjelang Pelantikan Bupati Pringsewu 2025

Kemudian Sat Reskrim Polres Metro kembali mengirimkan surat panggilan saksi ke 2 pada 22 Oktober 2024. Namun dalam surat panggilan tersebut tersangka FH juga tidak hadir. 

Lalu, Sat Reskrim Polres Metro  melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka pada 26 oktober 2024.

Satreskrim Polres Metro juga telah mengirimkan surat panggilan FH sebagai tersangka sebanyak 2 kali  pada 27 Oktober dan 2 November 2024. 

Tag
Share
Berita Lainnya