Ruko Sudirman Kembali Dibuka, Pemkot Metro Tegaskan Kepatuhan Aturan

Segel Ruko Sudirman Dibuka, Pengembang Sepakat Ikuti Aturan Pemkot Metro--Ist
BACA JUGA:Hingga Hari Ke-7, Seleksi Terbuka 3 JPTP di Metro Masih Sepi Pelamar
"Selanjutnya pada 7 Oktober 2025 secara resmi ini dibuka kembali, dan ini akan difungsikan sebagai ruko," jelasnya.
Diakuinya, bahwa penyegelan Ruko Sudirman merupakan salah satu upaya untuk menyelaraskan dengan aturan yang ada di Pemerintah Kota Metro.
"Kami dari Pemkot Metro selalu mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat. Selain itu, sesuai dengan visi Kota Metro salah satunya di bidang perdagangan, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian," bebernya.
Oleh karena itu, Pemkot Metro membuka peluang seluas-luasnya bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Metro. Meski demikian pihaknya mengingatkan investor untuk tetap menaati aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Puluhan TPS di Pasar Dekon Kotabumi Ambruk Tertimpa Reruntuhan Gedung Eks Bioskop
"Kita sama-sama komit dengan satu aturan. Bagi investor yang ingin masuk ke Kota Metro, juga harus mengikuti tatanan dan aturan yang ditetapkan oleh di Pemkot Metro," pesannya.
Diketahui, pembukaan segel Ruko Sudirman juga dihadiri langsung oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perwakilan Pengembang.
Adapun di lokasi tampak terlihat Kasat Pol PP Jose Sarmento, Kadis Perdagangan Syahcri Ramadan, Kepala DPMPTSP Ismet, Camat Metro Pusat Santi Dewi, Lurah Metro, Kabag Hukum, dan sejumlah OPD terkait.
- Tag
- Share
-