Ruko Sudirman Kembali Dibuka, Pemkot Metro Tegaskan Kepatuhan Aturan

Ruko Sudirman Kembali Dibuka, Pemkot Metro Tegaskan Kepatuhan Aturan

Segel Ruko Sudirman Dibuka, Pengembang Sepakat Ikuti Aturan Pemkot Metro--Ist

KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID - Pemerintah Kota Metro akhirnya membuka segel penutupan pembangunan Ruko Sudirman di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro

Adapun pembukaan segel dilakukan menyusul kesepakatan pihak pengembang yang akan menaati aturan. Di mana Ruko Sudirman akan difungsikan sebagaimana perjanjian awal sebagai bangunan ruko. 

Diketahui penyegelan bangunan tersebut dilakukan menyusul berubahnya fungsi bangunan yang awalnya merupakan ruko, namun hendak dialihfungsikan menjadi hotel. 

Demikian disampaikanPelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Metro, Kusbani dikonfirmasi awak media usai pembukaan segel pada Rabu 8 Oktober 2025.

BACA JUGA:Rotasi Jabatan, Bupati Lampung Tengah Lantik 77 Pejabat.

Ia mengatakan, bahwa pembukaan segel bangunan Ruko Sudirman dilakukan dengan beberapa kesepakatan. Di mana pihak pengembang PT. Sang Bima Ratu sepakat untuk menaati peraturan yang ditetapkan Pemkot Metro

"Sudah ada kesepakatan kedua belah,  antara Pemkot Metro dan pihak pengembang PT SBR," terangnya. 

"Maka berdasarkan permohonan dari PT SBR, bahwa bangunan ini akan diperuntukan kembali sesuai dengan peruntukannya. Sehingga secara resmi segel kita lepas, untuk tindaklanjuti  sesuai dengan ketetapan dan perjanjian yang pertama," paparnya. 

Kendati demikian, ia menegaskan jika nantinya dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka Pemkot Metro akan melakukan penindakan. 

BACA JUGA:Dugaan Keracunan Makanan, Kejari Lampung Tengah Koordinasi Lintas Instansi

"Apabila dalam perjalanan muncul penyalahgunaan, maka kami dari Pemkot Metro akan menindak tegas," ungkapnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penutupan atau penyegelan Ruko Sudirman dilakukan pada 22 Januari 2025. Adapun penutupan kegiatan pembangunan dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan. 

Di mana PT SBR yang awalnya sesuai perjanjian akan digunakan sebagai ruko, namun pada 2 Desember akan dialihfungsikan sebagai hotel. 

Kemudian secara resmi pada 22 Januari, Pemkot Metro secara menyegel atau menutup kegiatan proses pembangunan yang ada di Ruko Sudirman. 

Tag
Share
Berita Lainnya