Biaya perkara sebesar Rp5.000,-
BACA JUGA:Atasi Masalah Banjir, Normalisasi Sungai Way Batanghari Jadi Harapan Warga Metro
Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Heri Iswahyudi yang perkaranya masih diproses secara terpisah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kategori :
Terkait
Jumat 24-04-2026,12:37 WIB
Tuntutan 22,5 Tahun Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ibrahim Arief Sebut Tak Sejalan Fakta Sidang
Senin 02-03-2026,10:46 WIB
Jadi Saksi Dugaan Tipikor Ardito Wijaya Ketua KPU Lamteng Dipanggil KPK RI
Kamis 26-02-2026,12:35 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Segera Masuk Tahap Pembacaan Tuntutan
Rabu 25-02-2026,11:33 WIB
Kejari Lamteng Sidangkan 4 Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Jumat 06-02-2026,12:31 WIB
Usut Dugaan Korupsi, Kejari Pringsewu Geledah Rumah dan Kantor Bapenda
Terpopuler
Terkini
Sabtu 11-07-2026,14:00 WIB
JIKF 2026 Kenalkan Fotografi Udara dengan Layang-layang Lewat Workshop di UKDW
Sabtu 11-07-2026,13:00 WIB
Wabup Umi Laila Pimpin Gerakan Nasional Indonesia ASRI, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Sabtu 11-07-2026,12:00 WIB
Diduga Curi Ponsel lalu Digadaikan, 2 Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi
Sabtu 11-07-2026,11:00 WIB
Wabup Umi Laila Ajak DMI Bersinergi Mendukung Pembangunan Kabupaten Pringsewu
Sabtu 11-07-2026,10:00 WIB