Masyarakat Metro Kini Bisa Lapor Gangguan ODGJ Lewat Call Center 112

Jumat 20-06-2025,00:56 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

KOTAMERO, LAMPUIJO.ID -- Pemerintah Kota Metro membuka pelayanan pengaduan kepada masyarakat. 

Di mana layanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang mendapatkan gangguan dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Adapun laporan gangguan tersebut dapat disampaikan melalui ke saluran pengaduan resmi milik Pemerintah Kota Metro. 

Demikian disampaikan Kepala Disos Kota Metro, Sri Amanto melalui Sekretaris Dinas Sosial Kota Metro, Mulia Apriani. 

BACA JUGA:Penataan PKL Terminal Metro, Pemkot Siapkan Relokasi ke Pasar Cendrawasih

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapatkan gangguan ODGJ. 

Adapun masyarakat bisa melaporkan gangguan tersebut pada Call Center 112. 

"Call Center ini selalu siaga 24 jam. Melalui Call Center ini nanti akan diarahkan ke Dinas Sosial untuk penyelesaiannya," terangnya. 

Menurutnya, penanganan masalah ODGJ telah dilakukan Disos bersama OPD terkait. Diantaranya Dinas Sosial, Sat Pol PP, Disdukcapil dan Dinkes melalui Puskesmas Metro. 

Penanganan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni  dilakukan pemindahan ke Pos Sat Pol PP. Kemudian tim akan melakukan pemeriksaan kesehatan awal oleh tenaga medis Dinas Kesehatan. 

BACA JUGA: 771,374 Gram Narkotika Dimusnahkan Kejari Metro, Tanda Tegas Hukum Berlaku

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan biometrik untuk mengetahui identitas asli ODGJ oleh Dinas Dukcapil. 

"Setelah diketahui identitasnya dan dipastikan fisiknya layak, maka akan diantar atau dipulangkan kepada pihak keluarganya," paparnya. 

Ia mencontohkan seperti penanganan ODGJ yang dilakukan beberapa hari lalu. Di mana ODGJ tersebut diketahui berada di lokasi Kantor Walikota Metro. 

Setelah dilakukan penelusuran oleh tim gabungan, diketahui ODGJ tersebut merupakan warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung bernama Bambang Toni Irawan. 

Kategori :