Warga Metro Diimbau Pilih Hewan Kurban Sesuai Syariah dan Standar Kesehatan

Kamis 29-05-2025,07:12 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID -- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro mengingatkan masyarakat untuk memilih hewan yang sehat ketika berkurban. 

Dimana pemilihan hewan kurban harus dilihat dari segi syariah dan kesehatan bagi manusia, serta lingkungan yang berkelanjutan. 

Demikian disampaikan Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Lina Oktira saat dikonfirmasi awak media pada Rabu 28 Mei 2025.

Ia mengatakan, dari segi syariah, hewan kurban harus cukup umur. Hal ini tidak bisa ditawar-tawar. Adapun untuk kambing/domba minimal berusia 1 tahun.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Metro Tekankan Peran ASN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Kemudian untuk sapi minimal 2 tahun yang bisa dilihat dari giginya yang sudah berganti dari gigi susu menjadi gigi permanen (Poel).

"Untuk kurban pada sapi harusnsudah  poel 2 buah gigi. Hewan kurban juga tidak cacat. Hewan kurban harus sehat," terangnya. 

Menurutnya, dalam berkurban hewan yang dianjurkan selain sehat juga memiliki postur tubuh yang gemuk. Karena berkurban bukan sekedar memotong hewan, tetapi sampai dimana kadar keikhlasan bagi yang berkurban. 

"Dalam berkurban kadar keikhlasan kita diuji dalam mempersembahkan kurban terbaik buat Allah SWT. Seperti halnya keikhlasan Nabi Ibrahim utk mengorbankan Nabi Ismail," ungkapnya. 

BACA JUGA:Wujudkan Gaya Hidup Sehat dengan Medical Check Up di RSU Muhammadiyah Metro

Diakuinya bahwa pada tahun 2024 lalu ditemukan masih ada beberapa hewan kurban yang belum cukup umur, tetapi sudh dikorbankan. 

"Ketika kami periksa sudah kami sampaikan kepada petugas kurban atau pemiliknya, tapi hewan ternyata tetap dikurbankan," katanya. 

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa dari segi kesehatan manusia dan keberlanjutan lingkungan, sebaiknya dipilih hewan yang dikurbankan hewan jantan atau betina yang sudah tidak produktif lagi. Hal ini dapat ditunjukkan melalui Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). 

BACA JUGA:Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa TA 2024

Tidak hanya itu, tambahnya, hewan kurban juga harus hewan sehat, ditunjukkan dengan adanya SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).

Kategori :