BACA JUGA:Bupati Pringsewu Tinjau Langsung Perbaikan Bendungan Widara Payung
Di mana salah satu poin penting yang akan diatur yakni terkait batas maksimal magang yang diperbolehkan secara hukum.
"Kalau sudah bekerja itu sudah beda. Karena kalau seharusnya dia dapat gaji Rp 20 juta, dia hanya dapat Rp 10 juta," bebernya.
Menurutnya magang seharusnya tidak dalam tempo waktu yang lama. Yakni magang sebaiknya dilakukan kurang dari waktu 1 tahun.
"Kalau saya sih, magang itu ya maksimum 6 bulanlah, namanya magang. Regulasi itu yang nanti akan kita atur, nanti kita tunggu dulu revisi Undang Undang Nomo 18 yang masih diproses oleh temen-temen Banleg," jelasnya.
BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Andy Wijaya Siap Pimpin PPBI Cabang Bandarlampung Periode 2021-2025
Sementara itu, dalam sidak tersebut Menteri P2MI menyampaikan kondisi fisik lembaga pelatihan yang bersih dan teratur.
"Secara umum saya kira baik. Mereka berlatih cukup lama, yaitu enam bulan. Tempatnya juga bersih dan rapi," ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya mendorong pentingnya penguasaan bahasa dan keterampilan kerja. Sehingga para pekerja yang dikirim ke luar negeri tidak menjadi objek eksploitasi.
"Kita harus dorong pelatihan bahasa yang terintegrasi dengan pelatihan keterampilan. Sehingga yang berangkat ke luar negeri itu adalah orang orang yang memiliki keterampilan dan penguasaan yang bagus," ujarnya.
BACA JUGA:Pemeliharaan Jaringan, PLN Umumkan Pemadaman Listrik di Wilayah Lampung Timur
Sementara itu, dalam sesi pengarahan kepada peserta pelatihan, Menteri Karding menyampaikan pesan motivasinya.
"Saya titip tiga hal tadi. Pertama jaga nama baik bangsa, kedua kuasai bahasa, dan ketiha peekuat keterampilan. Sehingga pulang-pulang bisa jadi pengusaha sukses. Istilahnya berangkat menjadi migran, pulang menjadi juragan," tutupnya.