Kasus Pengendapan Dana Bergulir Revolving Sapi: Inspektorat Siap Limpahkan ke Kejaksaan

Kamis 17-04-2025,10:00 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

PANARAGAN, LAMPUIJO.ID - Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung akan merekomendasikan penanganan dugaan kasus mengendapnya dana bergulir revolving sapi sebesar Rp 3,6 miliar pada 9 kelompok tani kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pernyataan disampaikan Kepala Inspektur Perana Putera, juga selaku Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) kepada team radarmetro.disway.id di ruang kerjanya, Rabu 16 April 2025.

Dalam pernyataannya, Perana memberikan memberikan waktu hingga akhir tahun 2025 ini kepada 9 kelompok tani penggemukan sapi yang menggunakan dana bergulir revolving tersebut. Namun jika sampai waktunya belum juga mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan.

“2025 ini kita usahakan pembayaran mereka selesai, tetapi kalau tidak, ya kita minta bantuan dengan Kejaksaan Negeri untuk dapat menindaklanjuti penanganannya sesuai prosedur,” tegas Perana.

BACA JUGA:Bupati Riyanto Pamungkas Pimpin Panen Ikan Nila di Pringsewu

Perana juga menerangkan, bahwa adapun jaminan yang diberikan oleh yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah sesuai Memorandum of Understanding (MoU) dan dinyatakan sesuai dengan nilai yang digunakan, namun Pemerintah Daerah menemui kesulitan sebab tidak adanya kuasa untuk melelangnya, akan tetapi jaminan tersebut akan tetapi disimpan oleh pemerintah daerah.

“Mereka memberikan agunan sertifikat sebagai jaminan, tetapi mereka tidak memberikan surat kuasa khusus untuk menjualnya, andaikata terjadi wanprestasi, untuk jaminannya ada kita simpan,” jelasnya.

Dirinya juga berharap yang bersangkutan bertindak koperatif menanggapi hal tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengidentifikasi hingga mensurvei ke lokasi jaminan hingga ke rumah masing masing kelompok tani guna mengecek keabsahan.

“Harapannya, mereka harus koperatif untuk menyelesaikan dan melunasinya” Jelasnya.

BACA JUGA:Pelayanan Prima Puskesmas Metro Pusat, Warga Harap Lebih Baik Lagi

Soal adanya dugaan pengendapan dana bergulir revolving tersebut, salah satu tokoh masyarakat warga Panaragan, Yusmar (64) mengatakan bahwa dana dari pemerintah tersebut digunakan untuk memberikan stimulasi dan membantu usaha Pemerintah dalam mempercepat pengembangan serta pemerataan kepemilikan ternak dengan metode revolving yang diikat dalam suatu perjanjian selama jangka waktu tertentu. 

Petani ternak penerima bantuan paket dana revolving wajib untuk mengembalikan nya. Sesuai dengan Perbup no 37 tahun 2017 dinas teknis diberikan tugas untuk monitoring serta pembinaan, dan pengawasan kesehatan hewan kepada kelompok tani. 

“Tentunya kalau tugas itu dijalankan dengan benar sesuai dengan amanah Perbup hal demikian tidak mungkin terjadi dan sampai inspektorat harus turun tangan,” Kata Yusmar. 

Namun jika hal tersebut sudah bertahun terjadi tidak ada tindak lanjutnya, LHP BPK RI Perwakilan Lampung 60 hari setelah diterima laporan tunggakan itu harus segera diselesaikan dan apabila tidak ada progres inspektorat Kabupaten dapat saja meneruskan masalah ini ke APH.

“Jika barang itu sudah tidak ada lagi berarti ada unsur kesengajaan oleh pihak kelompok penerima dana bergulir Revolving Sapi, dan pastinya itu pidana,” tegasnya

Kategori :