Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan, Mengapa Tak Ada Tabayun?

Senin 02-11-2026,22:09 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

Pasal 20 juga mengatur bahwa kasus pelanggaran KEJ dan KPW dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan dengan menghadirkan wartawan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme klarifikasi tertulis.

"Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?" kata Voucke.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa mekanisme organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Bahas HPN dan Porwanas 2027, PWI Pringsewu Sebut 85 Persen Program Kerja Terealisasi

Dua Kapasitas Firdaus

Voucke juga meminta agar posisi Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI dibedakan dari posisinya sebagai anggota PWI.

Dalam forum SMSI, Firdaus menyampaikan gagasan mengenai HPN 2027 sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, konteks, kapasitas dan maksud pernyataan tersebut perlu dilihat secara utuh sebelum dikategorikan sebagai pelanggaran organisasi.

"Menyampaikan usulan dalam forum SMSI harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Apakah otomatis menjadi pelanggaran sebagai anggota PWI? Ini yang perlu dijelaskan," katanya.

Ia tidak mempersoalkan kewenangan PWI menegakkan aturan. Agar tidak bias, menurutnya, ketegasan harus berjalan bersama prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Apalagi ART PWI sendiri mengenal beberapa tingkatan sanksi, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara hingga pemberhentian penuh.

Karena itu, alasan memilih sanksi paling berat juga layak dijelaskan secara terbuka.

"Kalau memang ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan. Tetapi apakah harus berujung pemberhentian penuh, itu juga harus dilihat secara proporsional. Mengapa hanya Firdaus, mestinya Munir juga harus diberi pilihan, mau tetap jadi Ketum PWI atau jadi Ketua Dewas komisaris BUMN Antara." ujar Voucke.

Ia berharap persoalan Firdaus tidak menjadi sejarah kelam dalam penegakan HAM dan demokratisasi, mohon Kepada di tubuh  organisasi wartawan yang dipimpin pejabat BUMN ini.

BACA JUGA:Tarumartani 1918 Yogyakarta Hadirkan Live Music Harian, Ada Agenda Khusus Rocktober

Menurut Voucke, marwah PWI bukan hanya ditunjukkan melalui keberanian menjatuhkan sanksi dari ruang gelap, tetapi juga kesediaan mendengar, melakukan tabayun dan membuka ruang dialog.

Kini, pertanyaan tentang mekanisme pemeriksaan, kewenangan DK PWI Provinsi dan Pusat, pertimbangan terhadap klarifikasi Firdaus, serta proporsionalitas pemberhentian penuh menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada publik dan anggota PWI.

Kategori :