Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan, Mengapa Tak Ada Tabayun?

Senin 02-11-2026,22:09 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

JAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID - Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberhentikan penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) disayangkan oleh Penasehat PWI Sulawesi Utara dan mantan Ketua PWI Sulawesi Utara dua periode, Voucke Lontaan.

Voucke menilai persoalan yang berujung pada sanksi terberat itu semestinya lebih dulu diselesaikan melalui tabayun dan dialog. Sebab, pernyataan Firdaus yang dipersoalkan disampaikan dalam forum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

"Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan, bukan keputusan PWI," kata Voucke, Selasa (27/10/2026).

Polemik bermula ketika Firdaus mengusulkan agar SMSI ditunjuk sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 dalam sebuah forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta. Pernyataan itu kemudian dinilai DK PWI Pusat bertentangan dengan ketentuan organisasi.

Melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota) DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus.

BACA JUGA:SMSI dan RRI Sepakat Perkuat Kerja Sama untuk Melawan Penyebaran Hoaks

Firdaus diberhentikan bukan karena pelanggaran kode etik, bukan karena pelanggaran Kode Perilaku wartawan dan juga bukan karena PMH. Firdaus diberhentikan karena ada PO tentang HPN. Jika karena PO HPN, Pertanyaannya Firdaus pertama kali melontarkan permohonan kepada ketua Dewan Pers sewaktu acara penyerahan Anugerah SMSI pada 18 Juni 2026. Sementara PWI Menetapkan PO tentang HPN Bulan Juli 2026 apakah PO itu dapat berlaku surut atau sengaja dibuat untuk menyingkirkan Firdaus?

Di sinilah Voucke mempertanyakan materi dan prosesnya.

"Kenapa Ketua Umum PWI tidak terlebih dahulu melakukan tabayun dengan Firdaus?" ujarnya.

Pertanyaan itu semakin mengemuka karena, menurut Voucke, sebelumnya ada anjuran dari salah seorang Wartawan senior PWI DKI dan juga ketua Tim Pemenangan Pak Munir agar mengundang Firdaus untuk duduk bersama. Firdaus juga disebut bersedia melakukan pertemuan.

Bagi Voucke, kesediaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk menjernihkan persoalan sebelum sanksi paling berat dijatuhkan.

Soroti Mekanisme ART

Voucke juga menyoroti mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ART PWI.

Pasal 23 ART PWI menyebut Dewan Kehormatan Provinsi memiliki kewenangan menerima atau menolak pengaduan, memproses dugaan pelanggaran AD/ART, KEJ dan KPW dengan memeriksa para pihak, serta memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.

Putusan Dewan Kehormatan Provinsi kemudian disampaikan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai laporan. Sementara keberatan terhadap putusan tersebut dapat diajukan kepada DK PWI Pusat.

Kategori :