Ada tiga hal yang menjadi perhatian utama, yaitu kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan administrasi, dan koordinasi antarpihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
"Tiga aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBKal adalah kepatuhan terhadap regulasi, tertib administrasi, dan koordinasi yang efektif. Ketiganya menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola keuangan kalurahan yang transparan, tertib, dan akuntabel," jelas Ratnaningsih.
Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan harus disertai dokumen pendukung yang memadai, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Kelengkapan dokumen diperlukan untuk memastikan anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:PWI Tubaba Dukung Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan di Konferensi PWI Lampung
Koordinasi antara pelaksana kegiatan, pemerintah kalurahan, dan instansi pembina di tingkat kabupaten juga menjadi bagian penting agar persoalan administrasi dapat ditangani dengan tepat.
Selain pengelolaan keuangan, Ratnaningsih turut menyinggung penyusunan produk hukum kalurahan, seperti Peraturan Kalurahan (Perkal) dan Peraturan Lurah (Perlur).
Ia meminta agar penyusunan kedua produk hukum tersebut dilakukan secara cermat, baik dari sisi dasar hukum maupun penggunaan redaksi, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Pembahasan kemudian berlanjut pada persiapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (RAPBKal) Tahun Anggaran 2027.
Setiap kepala seksi dan kepala urusan diminta mulai menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan format Excel. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar penginputan anggaran melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Ratnaningsih mengingatkan bahwa penyusunan anggaran harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal). Rencana kegiatan juga perlu dilengkapi volume pekerjaan dan target keluaran yang jelas.
BACA JUGA:Buka Gebyar HIMPAUDI, Wabup Pringsewu Tekankan Pentingnya Pendampingan Anak
Sebagai contoh, pembangunan jalan harus mencantumkan panjang pekerjaan dalam satuan meter. Begitu pula kegiatan pembinaan yang perlu disertai target jumlah peserta.
Dalam kesempatan yang sama, Ratnaningsih menyoroti pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Ia mengingatkan perlunya percepatan realisasi kegiatan sekaligus penyelesaian administrasi pertanggungjawaban.
Dalam pembinaan tersebut disampaikan target penyerapan Dana Desa minimal 95 persen dengan batas waktu 15 Desember 2026.
Adapun kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan belum dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan harus dikoordinasikan dengan instansi terkait. Setiap prosesnya juga perlu disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Ratnaningsih menekankan bahwa penggunaan anggaran kalurahan pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga manfaat kegiatan yang dilaksanakan.