Empat Pekerja Tewas di Tambang PT KDI Konawe Utara, HAMI Sultra Desak Evaluasi Total

Kamis 01-10-2026,11:30 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

Evaluasi tersebut, menurut HAMI Sultra, perlu mencakup kesesuaian kegiatan pertambangan dengan dokumen perizinan, wilayah izin, kewajiban teknis pertambangan, aspek keselamatan pertambangan, serta kewajiban perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Kementerian ESDM jangan hanya memeriksa administrasi di atas kertas. Pemeriksaan harus dilakukan secara faktual di lapangan untuk memastikan apakah seluruh aktivitas PT KDI benar-benar sesuai dengan izin dan ketentuan teknis pertambangan,” kata Irsan.

Desak Kemenaker Panggil dan Periksa Pihak Perusahaan

Selain itu, HAMI Sultra mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan instansi ketenagakerjaan yang berwenang untuk memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di lingkungan PT KDI.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana perusahaan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk penerapan prosedur keselamatan di area yang memiliki potensi longsor dan risiko tinggi bagi pekerja.

HAMI Sultra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran atau kelalaian tidak boleh disimpulkan sebelum proses pemeriksaan dan penyelidikan selesai. Namun, fakta bahwa kecelakaan tersebut telah mengakibatkan empat korban jiwa merupakan alasan yang cukup untuk dilakukan evaluasi serius terhadap sistem keselamatan kerja.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan keselamatan pekerja hanya menjadi formalitas setelah terjadi kecelakaan. Pemerintah wajib memastikan ada pemeriksaan yang serius dan transparan terhadap penerapan K3 di PT KDI,” tegas Irsan.

BACA JUGA:Lima Personel PMI Bantul Diterjunkan ke NTT, Bantu Korban Gempa Lewat Layanan Kesehatan

Desak Penhentian Sementara Aktivitas

HAMI Sultra juga mendesak Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas operasional PT KDI sampai proses evaluasi keselamatan dan pemeriksaan terhadap penyebab kecelakaan memperoleh kejelasan.

Menurut HAMI Sultra, penghentian sementara tersebut bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran, melainkan sebagai langkah kehati-hatian untuk memastikan keselamatan pekerja dan mencegah potensi kecelakaan lanjutan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Jangan sampai aktivitas produksi berjalan seperti biasa sementara penyebab kecelakaan yang menewaskan empat pekerja belum terang. Kami mendesak Ditjen Minerba mengambil langkah preventif dengan menghentikan sementara aktivitas di area terkait sampai aspek keselamatan dan penyebab kecelakaan dinyatakan jelas,” ujar Irsan.

HAMI Sultra juga meminta agar hasil pemeriksaan pemerintah dan proses penyelidikan kepolisian nantinya disampaikan secara transparan kepada publik, khususnya terkait penyebab longsor, penerapan prosedur K3, kondisi teknis lokasi, serta apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan keselamatan kerja.

BACA JUGA:Indonesia Asri Society Resmi Dibentuk, Bawa Semangat Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Indah

Tiga Tuntutan HAMI Sultra

Atas peristiwa tersebut, Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Kategori :