KONAWE UTARA, LAMPUIJO.CO.ID — Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Kabupaten KONAWE UTARA, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan WIUP PT KDI, tepatnya di Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, pada Selasa, 22 September 2026, yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran ore nikel.
Keempat korban tersebut yakni Brian Yoga Pratama, Peris (44), Ghea Kurnia Yoga (27), dan Wayan Julian Putra (27).
Ketua HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham, menilai peristiwa tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, kejadian yang menewaskan empat pekerja harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kondisi teknis area operasional, prosedur kerja, hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:72 Perkara Inkracht, Kejari Pringsewu Musnahkan Sabu, Ganja hingga Senjata Api
“Empat nyawa pekerja telah hilang. Ini bukan persoalan yang dapat berhenti pada proses evakuasi dan penyelidikan TKP semata. Pemerintah harus memastikan apakah seluruh standar keselamatan pertambangan dan K3 benar-benar diterapkan oleh perusahaan,” tegas Irsan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.40 WITA ketika sejumlah pekerja sedang menyelesaikan aktivitas pengambilan sampel produksi nikel.
Peristiwa bermula ketika tebing di sekitar area operasional mengalami longsor dan menimbun satu unit alat berat ekskavator. Proses evakuasi sempat dilakukan oleh rekan kerja korban, tetapi kemudian ditunda karena kondisi cuaca dan pergantian shift.
Saat unit ekskavator melakukan pergerakan untuk keluar dari area tersebut, kembali terjadi longsoran material yang berdampak kepada enam pekerja. Dua orang berhasil menyelamatkan diri, sedangkan empat pekerja lainnya tertimbun material dan kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Kepolisian telah melakukan pengamanan lokasi serta olah tempat kejadian perkara. Penyebab pasti longsor dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran maupun kelalaian masih dalam proses penyelidikan.
HAMI Sultra menilai proses tersebut harus dikawal secara terbuka dan objektif. Pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan kepada penyebab langsung longsor, tetapi juga terhadap aspek keselamatan operasional perusahaan secara menyeluruh.
“Kami meminta pemerintah tidak menunggu sampai muncul korban berikutnya. Ketika terjadi kecelakaan fatal yang menewaskan empat pekerja di wilayah operasional pertambangan, maka seluruh aspek keselamatan, kepatuhan izin, dan tata kelola perusahaan harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Irsan.
BACA JUGA:HUT ke-270 Yogyakarta Diramaikan YK Festisale dan GEMATI PASAR, Ini Programnya
Desak Kementerian ESDM Evaluasi IUP PT KDI
HAMI Sultra mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi dan pengecekan kembali terhadap keabsahan serta kepatuhan pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).