Tanah Kasultanan hingga Tanah Kalurahan Disorot, Warga Condongcatur Diingatkan Soal Aturan

Minggu 27-09-2026,11:08 WIB
Reporter : Faqih
Editor : Alvin Septian

SLEMAN, LAMPUIJO.CO.ID — Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, terus mendorong pengelolaan tanah yang tertib dan sesuai aturan melalui Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan. Kegiatan tersebut menghadirkan unsur Keraton Yogyakarta serta Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memberikan pemahaman mengenai aspek administrasi, perizinan, hingga potensi persoalan hukum dalam pemanfaatan tanah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Wacanaloka, Kalurahan Condongcatur, Selasa (22/9/2026), merupakan bagian dari program pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Komisi A DPRD DIY, Dr. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., yang dilaksanakan melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pemanfaatan tanah, kepastian status lahan, mekanisme perizinan, serta upaya menghindari permasalahan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.

Hadir sebagai pemateri Penghageng II Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta, KRT. Suryo Satriyanto atau Kanjeng Suryo, serta Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY, Kurniawan Andy Nugroho, S.H., M.H.

BACA JUGA:Penjualan Kendaraan Niaga Lampung Naik, Sinyal Kebutuhan Distribusi Barang Makin Besar?

Condongcatur Dorong Pemanfaatan Tanah Sesuai Aturan

Plt. Lurah Condongcatur, Budi Arto, S.IP., M.AP., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai pemahaman mengenai aturan pertanahan menjadi hal penting bagi pemerintah kalurahan maupun masyarakat agar pemanfaatan tanah dapat berjalan secara tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, sosialisasi ini memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai prosedur yang harus ditempuh dalam mengelola maupun memanfaatkan tanah, baik untuk kepentingan pemerintahan maupun kebutuhan masyarakat.

"Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta memiliki pemahaman dan langkah yang lebih jelas dalam melaksanakan pengelolaan serta pemanfaatan tanah secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan," ujar Budi.

DPRD DIY Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Aturan

Dalam kesempatan tersebut, Yuni Satia Rahayu menyampaikan bahwa pengelolaan tanah di DIY memiliki karakteristik khusus yang berkaitan dengan status keistimewaan daerah.

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap Undang-Undang Keistimewaan DIY beserta aturan turunannya menjadi hal penting agar setiap pihak memahami batasan dan prosedur dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, maupun Tanah Kalurahan.

Yuni mengingatkan bahwa penggunaan tanah harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun hukum di masa mendatang.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan semakin berkurangnya lahan pertanian di DIY yang menjadi tantangan bersama. Menurutnya, pemanfaatan tanah kalurahan untuk kepentingan sosial, pendidikan, maupun fasilitas umum tetap perlu memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa izin Gubernur DIY menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Kategori :