Sidang Perdana Daycare Little Aresha Digelar, Wali Murid Minta Proses Hukum Terbuka dan Adil

Jumat 21-08-2026,10:00 WIB
Reporter : Faqih
Editor : Alvin Septian

YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID — Para wali murid korban kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha berharap proses persidangan berjalan terbuka, konsisten, dan memberikan keadilan bagi anak-anak korban.

Harapan tersebut disampaikan setelah sidang perdana kasus Daycare Little Aresha digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak 11 terdakwa yang merupakan pengasuh daycare menjalani persidangan pada sesi awal, sementara Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah juga dijadwalkan menjalani persidangan dalam perkara tersebut.

Salah satu wali murid korban, Anto, mengatakan pihak orang tua mengapresiasi pelaksanaan sidang perdana di PN Yogyakarta. Menurutnya, keterbukaan dalam persidangan menjadi hal penting agar seluruh proses hukum dapat dikawal bersama.

"Harapan kami dari pihak orang tua, kami berharap keterbukaan dalam persidangan seperti yang dilakukan di sidang perdana ini," ujar Anto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (18/8/2026).

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pariwisata, INNSiDE by Meliá Yogyakarta Gandeng Lebih dari 50 Travel Agent

Anto juga berharap tidak terjadi perubahan mendadak terkait mekanisme persidangan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan adanya permintaan dari kuasa hukum terdakwa agar persidangan tertentu dapat dilaksanakan secara daring.

Untuk sidang kedua, kata dia, persidangan masih akan digelar secara offline. Sementara mekanisme untuk sidang ketiga masih dalam tahap pertimbangan.

"Harapan kami tidak ada perubahan mendadak terkait dengan teknis persidangan," katanya.

Wali Murid Nilai Dakwaan Sesuai Kondisi Korban

Anto menilai materi dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana secara umum telah sesuai dengan kondisi yang dialami anak-anak korban.

Menurut dia, sejumlah aspek yang disampaikan dalam dakwaan, mulai dari pola asuh hingga kondisi psikis, sosial, dan fisik anak, telah menggambarkan kondisi yang diketahui para orang tua.

"Kalau dari sisi apakah sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa, dakwaannya yang disampaikan oleh kejaksaan itu sudah sesuai menurut kami, mewakili orang tua," jelasnya.

Namun, tidak seluruh uraian dakwaan dibacakan secara panjang dalam persidangan. Menurut Anto, pembacaan dilakukan secara ringkas karena mempertimbangkan waktu persidangan.

Wali Murid Soroti Mekanisme Sidang Online

Kategori :