Ia menegaskan penyelesaian setiap persoalan tetap harus mengedepankan prinsip musyawarah, silaturahmi, dan pendekatan kekeluargaan sebagaimana diajarkan Islam.
Namun, menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum secara profesional ketika diperlukan.
H.Kustono juga mendorong agar pola kerja sama serupa diperluas ke seluruh Amal Usaha Muhammadiyah, termasuk sekolah, perguruan tinggi, dan pondok pesantren.
"Rumah sakit menjadi pelopor. Kami berharap seluruh Amal Usaha Muhammadiyah memiliki kesiapan dan literasi hukum yang baik sehingga semakin percaya diri dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ia berharap, melalui kerja sama tersebut, RSU Muhammadiyah Metro dan LBH-AP Muhammadiyah Kota Metro berkomitmen memperkuat sinergi dalam bidang konsultasi, edukasi, pendampingan, dan advokasi hukum guna mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi di sektor pelayanan kesehatan.