RSUM Metro Gandeng LBH-AP Muhammadiyah, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Pelayanan

Jumat 07-08-2026,22:22 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

METRO, LAMPUIJO.CO.ID – Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Metro menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah Kota Metro sebagai langkah memperkuat tata kelola pelayanan sekaligus mitigasi risiko hukum di sektor kesehatan.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pendampingan hukum yang ditandatangani di Aula AR Fachruddin RSU Muhammadiyah Metro, Jumat (7/8/2026).

Penandatanganan disaksikan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Metro H. Kustono, Ketua Badan Pembina Harian (BPH) RSU Muhammadiyah Metro, Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PDM Kota Metro, jajaran direksi RSU Muhammadiyah Metro, serta pengurus LBH-AP Muhammadiyah Kota Metro.

Direktur Utama RSU Muhammadiyah Metro, dr. Nil Rahmayeni, mengatakan pendampingan hukum menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya kompleksitas pelayanan kesehatan yang berpotensi memunculkan persoalan hukum.

Menurut dia, keberadaan LBH-AP Muhammadiyah diharapkan tidak hanya memberikan pendampingan ketika terjadi sengketa, tetapi juga berperan dalam membangun budaya sadar hukum melalui edukasi, konsultasi, dan penguatan tata kelola kelembagaan.

BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Diberi Surat Teguran, Ini Penjelasan Satlantas dan Samsat Yogyakarta

"Pelayanan kesehatan memiliki tantangan yang semakin kompleks. Kami membutuhkan mitra yang mampu memberikan pendampingan hukum secara profesional sekaligus memahami karakter dan nilai-nilai Muhammadiyah," kata dr.Nil Rahmayeni.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta seluruh unsur pendukung pelayanan sehingga kualitas layanan kepada masyarakat terus meningkat.

Ketua LBH-AP Muhammadiyah Kota Metro Gajah Mada, S.H., melalui Sekretaris LBH-AP Muhammadiyah Suwarno, S.H., M.H., mengatakan pembahasan kerja sama sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu sebelum akhirnya direalisasikan pada tahun ini.

Menurutnya, rumah sakit merupakan salah satu Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang memiliki tingkat kerawanan hukum relatif tinggi sehingga membutuhkan sistem pendampingan yang bersifat preventif dan berkelanjutan.

"Pendampingan hukum tidak boleh hanya dilakukan ketika persoalan sudah muncul. Pencegahan melalui edukasi, konsultasi, dan mitigasi risiko justru menjadi langkah yang lebih efektif," ujarnya.

Selain mendampingi RSU Muhammadiyah Metro, LBH-AP Muhammadiyah Kota Metro juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan hukum bagi masyarakat sebagai bagian dari penguatan akses terhadap layanan bantuan hukum.

BACA JUGA:Lebih dari 200 Ribu Kendaraan di Yogyakarta Masih Menunggak Pajak, Samsat Ajak Warga Segera Bayar

Dalam kesempatan tersebut,  Ketua LBH-AP Muhammadiyah Gajah Mada didampingi Sekretaris Suwarno,SH.,MH,Harbj Gemeli Putra,SH.,MH, satu orang rekan yang masih anggota LBH-AP Muhammadiyah.

Sementara itu, Ketua PDM Kota Metro H.Kustono menilai kolaborasi tersebut menjadi model penguatan tata kelola Amal Usaha Muhammadiyah di tengah dinamika regulasi dan meningkatnya tantangan hukum.

Kategori :