ATR/BPN juga menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi salah satu prioritas utama. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus mendukung pemetaan lahan pertanian yang menjadi sektor unggulan Provinsi Lampung.
Selain mempercepat sertifikasi, program tersebut juga mendorong integrasi data perpajakan, pemetaan lahan untuk investasi, serta peningkatan literasi masyarakat mengenai pemanfaatan sertifikat tanah sebagai akses memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan guna mendukung pembangunan ekonomi.
Di sisi lain, KPK menegaskan keterlibatannya dalam program tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan aset pemerintah daerah.
Menurut KPK, pengamanan aset harus dilakukan baik secara fisik maupun administrasi melalui percepatan sertifikasi tanah agar aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Selain pengamanan aset, KPK juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi.
Upaya tersebut diharapkan bermuara pada meningkatnya pendapatan daerah melalui tata kelola pertanahan yang semakin baik.
BACA JUGA:Perkuat Pemerintahan Berbasis Data, Diskominfotik Lampung Gandeng UIN Raden Intan
KPK mengungkapkan bahwa di seluruh Provinsi Lampung terdapat sekitar 8.000 bidang aset milik pemerintah daerah yang terdiri atas aset Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota yang perlu terus dipercepat proses pengamanannya melalui sertifikasi.
Langkah pencegahan ini dinilai penting agar aset negara tidak berpotensi hilang atau dikuasai pihak lain. KPK juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan maupun pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari penguatan pengawasan publik. (PemprovLampung)