YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID – Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di depan SMA Negeri 3 Yogyakarta, Selasa (7/7/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 19 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal pertemuan korban dengan para pelaku hingga korban meninggal dunia.
Kanit Unit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Gara Kinarta Immanuel Purbo, mengatakan rekonstruksi berjalan lancar meski sejumlah tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) harus diperankan oleh pemeran pengganti.
“Alhamdulillah proses rekonstruksi terkait perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban anak berjalan dengan lancar. Ada beberapa yang masih DPO sehingga kita gantikan dengan pemeran pengganti,” kata Gara kepada wartawan usai rekonstruksi.
Menurutnya, rekonstruksi dimulai dari pertemuan antara korban dan kelompok pelaku di kawasan Jalan Magelang, Yogyakarta. Adegan kemudian berlanjut hingga lokasi kejadian perkara (TKP) di depan SMA Negeri 3 Yogyakarta dan berakhir di depan Gereja HKBP, tempat korban terjatuh setelah mengalami luka serius.
BACA JUGA:JIKF 2026 Kenalkan Fotografi Udara dengan Layang-layang Lewat Workshop di UKDW
“Tadi total sekitar ada 19 adegan, dimulai dari proses korban dan pelaku bertemu di daerah Jalan Magelang hingga ke titik TKP depan SMA Negeri 3 dan terakhir posisi korban terjatuh di depan Gereja HKBP,” katanya.
Dalam rekonstruksi terungkap korban mengalami satu kali luka bacok pada bagian dada kanan atas. Luka tersebut menyebabkan korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Korban menerima bacokan satu kali tepat pada dada atas bagian kanan. Ketika ditolong ambulans gereja dan dibawa menuju rumah sakit, korban sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyebut motif kejadian bermula dari saling pandang antara korban dan kelompok pelaku yang kemudian berkembang menjadi aksi saling menantang. Namun polisi memastikan kasus tersebut bukan merupakan tawuran yang telah direncanakan maupun bentrokan antargeng.
“Motifnya karena adanya lihat-lihatan dan dilanjutkan proses tantang-tantangan. Tidak ada unsur janjian ataupun unsur tawuran antargeng,” tegas Gara.
BACA JUGA:Wabup Umi Laila Pimpin Gerakan Nasional Indonesia ASRI, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan enam tersangka utama. Tiga di antaranya telah diamankan, terdiri atas dua tersangka dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara tiga tersangka utama lainnya masih berstatus DPO.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka tambahan yang diduga membantu pelarian para pelaku utama ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya diketahui berinisial Septian alias Tian dan Fazel.
“Perannya membantu pelaku tindak pidana dalam melarikan diri sebagai upaya mempersulit penyidik ataupun aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyidikan,” ungkapnya.
Penyidik juga mengungkap adanya seorang pendana yang diduga membantu pelarian para tersangka dengan membiayai penyewaan kendaraan dan kebutuhan operasional selama perjalanan menuju Cilacap. Hingga kini, pendana tersebut masih dalam pengejaran polisi.