YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mendapat pengakuan di bidang kesehatan dan keamanan pangan. Kali ini, Pemkot Yogya menerima dua penghargaan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Senin (11/5/2026).
Dua penghargaan tersebut yakni predikat Kabupaten/Kota Pangan Aman dan apresiasi atas komitmen pengendalian resistensi antimikroba. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BBPOM Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti, di Aula BBPOM Yogyakarta.
Penghargaan diterima Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, bersama Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi.
Untuk kategori Kabupaten/Kota Pangan Aman, Kota Yogyakarta menerima penghargaan bersama Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. Sementara apresiasi pengendalian resistensi antimikroba diberikan khusus kepada Pemkot Yogya setelah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/561 Tahun 2026 tentang Penggunaan Antibiotika secara Bijak untuk Pencegahan Resistensi Antibiotik.
BACA JUGA:SMSI Dukung Media 'Homeless' di Era Digital, Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif dan Inklusif
Kepala BBPOM Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan pengawasan obat dan makanan tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu lembaga. Menurutnya, dibutuhkan kerja sama lintas sektor agar perlindungan masyarakat bisa berjalan maksimal.
Ia menyebut, visi Badan POM pada periode 2025-2029 adalah menghadirkan sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan mampu bersaing untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Ani menjelaskan, sepanjang 2025 berbagai persoalan terkait pengawasan obat dan makanan dapat ditangani melalui kolaborasi antarlembaga. Selain pengawasan, pembinaan terhadap pelaku usaha dan edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan.
“Kami berharap sinergi yang selama ini terjalin bisa semakin kuat sehingga pengawasan obat dan makanan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
BACA JUGA:Polsek Mesuji Timur Tangkap Terduga Provokator Pembakaran Ponpes Nurul Jadid
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani menuturkan resistensi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR) kini menjadi ancaman serius di sektor kesehatan.
Menurut Emma, penggunaan antibiotik yang tidak tepat, termasuk pembelian tanpa resep dokter, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus resistensi antibiotik.
“Karena itu Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan antibiotik secara bijak sebagai upaya mencegah resistensi antibiotik,” kata Emma.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sekaligus memperkuat larangan penjualan antibiotik tanpa resep di apotek, peningkatan kapasitas laboratorium mikrobiologi, hingga pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Buron Selama Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan di Pringsewu Ditangkap di Banten