Jika seluruh kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah pusat mengancam pemberatan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan KLH ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola lingkungan Pemerintah Kota Metro. Sebab, persoalan open dumping sejatinya bukan isu baru.
BACA JUGA: Audiensi dengan KKP, Bupati Pringsewu Dorong Hilirisasi Produk Perikanan
Gunungan sampah di TPAS Karangrejo selama bertahun-tahun memang menjadi keluhan warga sekitar. Selain menimbulkan bau menyengat, keberadaan sampah terbuka juga kerap dikhawatirkan memicu pencemaran air, udara hingga risiko longsor dan kebakaran.
Kondisi ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan sampah di Metro tidak lagi sekadar urusan kebersihan kota, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran lingkungan hidup yang mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. Sementara itu, Kepala DLH Kota Metro yang kini dijabat Suwandi mengakui adanya sanksi administratif tersebut.
Dirinya mengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan berbagai langkah agar sistem pengelolaan sampah tidak lagi sepenuhnya menggunakan metode open dumping.
“Ya, disuruh memperbaiki. Kalau tidak, ada sanksi administrasi. Saat ini kami lagi mencoba melakukan upaya-upaya supaya tidak total open dumping,” kata Suwandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 8 Mei 2026.
BACA JUGA:Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Lepas Ekspor Perdana 3.300 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok
Menurutnya, DLH Metro telah melaporkan persoalan itu kepada Wali Kota Metro dan mulai berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait kebutuhan anggaran penanganan TPAS.
“Kemarin sudah laporan dengan pimpinan, pak wali. Kemudian sudah koordinasi dengan BKAD tentu, karena untuk melakukan penataan anggaran,” ujarnya.
Salah satu langkah awal yang akan dilakukan ialah menutup sebagian gunungan sampah agar tidak lagi terbuka secara langsung.
“Kalau dulu pernah dilakukan penutupan menggunakan terpal. Nah ini juga kayaknya akan melakukan hal yang sama, tapi mungkin kalau bisa bukan pakai terpal biru itu, tapi pakai terpal tambak,” tambahnya.
Namun demikian, Suwandi mengakui TPAS Karangrejo hingga kini masih tetap beroperasi karena belum adanya alternatif lokasi pembuangan sampah di Kota Metro.
“Sekarang TPAS Karangrejo masih beroperasi, karena mau dibuang ke mana sampahnya,” ucapnya.
Ia juga menyebut batas waktu penghentian open dumping menurut pemahamannya paling lambat pada akhir Agustus 2026.
BACA JUGA: Audiensi dengan KKP, Bupati Pringsewu Dorong Hilirisasi Produk Perikanan
“Paling lambat 31 Agustus, bukan Juli. Sekarang pemerintah daerah sedang melakukan upaya-upaya untuk tidak open dumping,” tandasnya.